News

BNN babat 13 ribu batang ganja di Aceh Besar

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi, BNN memusnahkan ladang ganja di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022). FOTO : BNN Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum.

Dua titik ladang ganja seluas 8.013 m2 berhasil diidentifikasi pada ketinggian 438 MDPL dan 462 MDPL.

Atas temuan tersebut, bekerjasama dengan Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh, Tim BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (15/3/2022). Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Roy Hardi menjelaskan, pemusnahan itu berawal dari temuan BNN pada 5 Maret 2022 lalu. Tim gabungan kemudian menyusuri area kaki gunung Seulawah, guna memusnahkan ribuan batang tanaman ganja.

Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 2 jam, tim BNN berhasil membabat ±13.000 batang tanaman ganja siap panen. Tak jarang, tim harus menyusuri medan yang cukup terjar untuk bisa sampai di titik pemusnahan ladang ganja.

Menurut Roy Hardi, upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1,” katanya.

Shares: