HeadlineHukum

BNN Aceh Musnahkan Belasan Kilogram Sabu

BNN Aceh Musnahkan Belasan Kilogram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 19 kilogram sabu, 20 ribu pil happy five, 20 ribu pil ekstasi dan 54 bungkus ganja di halaman kantor BNN setempat di Banda Aceh, Selasa (17/3/2020). Fadhil

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 19 kilogram sabu, 20 ribu pil happy five, 20 ribu pil ekstasi dan 54 bungkus ganja di halaman kantor BNN setempat di Banda Aceh, Selasa (17/3/2020).

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pratikno menyebutkan, barang-barang tersebut dimusnahkan setelah diperiksa di laboratorium forensik Polri Cabang Medan. Dari pemeriksaan, barang tersebut direkomendasikan untuk dimusnahkan.

“Yang barusan kita musnahkan kita tidak berhenti dalam hal menerima informasi dan menemukan barang itu. Akan tetapi, kita sedang lidik, mudah-mudahan bisa kita temukan jaringan itu,” kata Heru.

Kata Heru, barang-barang tersebut ditemukan oleh TNI Babinsa Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada awal Januari 2020 lalu. Namun, pihaknya tidak menemukan para pelaku.

Ia berharap semua pihak mendukung dan mendoakan langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan BNN Aceh saat ini. Heru menduga barang tersebut ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.

“Barang-barang itu bungkusnya sama, berarti sumbernya sama, jaringan juga sama, kalau kita bisa ungkap satu mudah-mudahan bisa mengungkap lainnya dari pada barang ini,” jelas Heru.

Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra menjelaskan, barang haram itu ditemukan dalam tiga buah tas yang diletakkan di perkebunan sawit di Desa Bandar Khalifah. Sementara para pelaku sempat melarikan diri saat petugas datang.

“Dua pelaku lari menggunakan motor, sementara babinsa kita melihat ada tiga tas, setelah dicek, memang betul barang tersebut berisi di tiga tas, dengan hasil yang pantastis betul,” kata Deki dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat, 3 Januari 2020.

Deki menjelaskan, awalnya petugas Babinsa tidak berpikir bahwa dua pelaku yang melarikan diri tersebut meninggalkan sabu-sabu. Petugas mengira, mereka warga setempat yang baru saja mencuri sawit.

“Saat patroli Babinsa melihat ada orang mencurigakan, dipikir oleh Babinsa adalah orang yang mencuri sawit, karena ini berada di daerah kebun sawit, karena ada tinggal tas makanya dicek,” ujarnya.[acl]

Reporter: Fadhil

Shares: