HeadlineHukum

BNN Aceh Blender 8 Kg Sabu Hasil Tangkapan dari Lintas Provinsi

Ilustrasi, petugas memusnahkan barang bukti narkotika di kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/11/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, ekstasi dan ganja di kantor BNN setempat, Jumat (27/11/2020).

Rinciannya adalah sabu seberat 8 kilogram lebih atau 8.291,02 gram, pil ekstasi seberat 3 kilogram lebih atau 3.447,77 gram dan ganja seberat 2 kilogram lebih atau2.677,6 gram. Barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala BNN Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan BNN Aceh dan Polda Aceh beberapa waktu lalu.

“Barang ini, khususnya sabu masuk dari luar dan dipasok melalui Aceh, dan selanjutnya diedarkan ke provinsi lainnya,” ujar Heru dalam konferensi pers di BNN Aceh, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik. Hal ini juga diatur dalam Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal itu mengatur bahwa barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” jelas Heru.

Dalam pemusnahan tersebut, BNN juga menghadirkan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Aceh.

Menurut Heru, modus yang digunakan para pelaku ini dalam melakukan aksinya selalu berubah-ubah. Hal ini untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran dan penangkapan.

Jenderal Bintang Satu ini menambahkan, apabila diasumsi penggagalan dan pemusnahan sabu seberat 8.382,52 gram itu dapat menyelamatkan sebanyak 33.530 masyarakat Indonesia.

“Ini dengan asumsi 1 gram merusak 4 orang,” ungkap Heru.

Sementara pil ekstasi, kata Heru, pihaknya telah menyelamatkan 10 ribu masyarakat Indonesia. Hal ini dengan asumsi 1 butir ekstasi dapat merusak 1 orang.

“Dari 2.677,6 gram ganja yang dimusnahkan, adapun masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 2.677,6 orang, dengan asumsi 1 gram merusak 1 orang,” papar Heru.

Editor: dani

Shares: