EkonomiHeadline

Blok B Resmi Dikelola Pemerintah Aceh

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 18 Juni 2020, membenarkan perihal persetujuan surat tersebut. "Iya, Allhamdulilah, surat persetujuan dari Kementrian ESDM sudah turun, dan sah, Blok B kita kelola sendiri," katanya.
Kadin Aceh Utara Yakin PGE mampu kelola Blok B
Blok B Aceh Utara. (Foto: Aspek.id)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Blok B adalah lapangan minyak dan gas yang berada di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kawasan ini telah beroperasi sejak 1977, dan di kelola oleh PT Mobil Oil Indonesia.

Selanjutnya perusahaan tersebut merger dengan Exxon Mobil, dan pada 2015, kontrak Arun selesai. Dan kemudian Blok B dialihkan kelola kepada Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE).

Kontrak PHE Energi, semestinya berakhir pada 2018, dan saat itu, perusahaan tersebut, mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh, untuk negosiasi perpanjangan kontrak. Dan ditangkapnya Irwandi Yusuf oleh KPK pada Juli 2018, menyebabkan proses negosiasi Blok B mandeg.

Menyadari hal tersebut, Nova Iriansyah, yang telah ditunjuk oleh Mendagri sebagai Plt Gubernur Aceh, langsung membentuk tim negosiasi, guna membahas surat Pertamina Hulu Energi, yang meminta perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B. Dan Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, menakhodai tim yang dibentuk untuk pengambilalihan pengelolaan Blok B tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar pada 28 November 2019, disepakati untuk memperpanjang kontrak PHE dalam pengelolaan Blok B, hingga 2020, dan selama satu tahun itu juga, akan dilakukan proses transfer pengetahuan dari perusahaan itu kepada PT PEMA, milik Pemerintah Aceh.

Dan kemarin, 17 Juni 2020, Kementrian ESDM, telah mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, perihal persetujuan atas proposal pengelolaan Blok B yang akan dilakukan oleh PT PEMA.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 18 Juni 2020, membenarkan perihal persetujuan surat tersebut. “Iya, Allhamdulilah, surat persetujuan dari Kementrian ESDM sudah turun, dan sah, Blok B kita kelola sendiri,” katanya.

Persetujuan dari Kementrian ESDM tersebut, kata Mahdinur, tidak terlepas dari komitman Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menginginkan agar provinsi ini, dapat mengelola Blok B secara mandiri.

Dengan adanya surat persetujuan itu, maka perjuangan agar daerah Aceh dapat mengelola minyak dan gas sendiri, sesuai dengan UU Pemerintah Aceh atau UUPA dan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama MInya dan Gas di Aceh, dapat kita wujudkan.

“Tentu apa yang kita capai saat ini, tidak terlepas dari doa dan dukungan masyarakat,” katanya.

Saat ini, kata Mahdinur, semua pihak harus memberikan dukungan kepada PT PEMA untuk mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, agar proses transfer aset, dan segala sesuatunya dengan PT PHE dapat berjalan dengan lancar.

Atas keberhasilan pengambilalihan Blok B ini, kedepan, diharapkan, segala potensi sumber daya minyak dan gas yang ada dibumi Aceh, dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, saat diminta pendapatnya terkait dengan surat tersebut, mengungkapkan rasa syukur. Dan tentu, sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola Blok B, sambungnya, dirinya bersama dengan semua pihak, akan mempersiapkan segala sesuatunya.

“Prinsipnya kita siap, dan ini merupakan doa-doa masyarakat Aceh selama ini,” tukasnya.

Karena itu, sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Blok B, PT PEMA akan bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh guna memanfaatkan segala potensi migas yang ada, untuk memberikan manfaat kepada rakyat Aceh. (SKY)

Shares: