News

BKSDA Aceh siapkan senjata bius untuk tangkap harimau penyerang warga

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyiapkan senjata bius untuk menangkap harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang menyerang warga di Kabupaten Aceh Selatan.
Arsip Foto. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Wildlife Conservation Society (WCS) memantau perangkap harimau yang dipasang di perkebunan kelapa sawit di Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyiapkan senjata bius untuk menangkap harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang menyerang warga di Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, tim medis BKSDA dan Forum Konservasi Leuser (FKL) pada Jumat (17/2/2022) sudah menuju ke tempat harimau sumatera menyerang warga di wilayah Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

“Sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelamatan satwa dengan cara tembak bius,” kata Agus, dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Agus mengatakan bahwa BKSDA Aceh juga telah memasang tiga kotak perangkap untuk menangkap harimau yang menyerang warga. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, petugas memutuskan untuk menangkap harimau sumatera itu dengan menembakkan obat bius.

Agus mengatakan bahwa harimau tersebut terus berpindah-pindah dan terakhir terpantau berada di Pulau Raya, Bakongan Timur.

“Sampai hari ini tim masih di lapangan untuk mencoba melakukan penyelamatan dengan cara tembak bius,” kata Agus.

Seorang petani berusia 67 tahun di Desa Seulekat, Bakongan Timur, Aceh Selatan, diserang harimau pada Senin (7/2/2022) siang, saat memanen kelapa sawit di kebun.

Lengan kanan petani bernama Amrimus itu terluka karena dicakar harimau sehingga dia harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

BKSDA sudah memasang perangkap dan menurunkan pawang untuk menangkap harimau itu.

“Kita masih melakukan pengejaran, penjagaan apabila (harimau) masih di wilayah APL (area penggunaan lain), kecuali satwa ini sudah memasuki kawasan hutan,” kata Agus.

Shares: