News

BKSDA Aceh Catat 132 Konflik Satwa Liar Terjadi Sepanjang Tahun 2020

BKSDA: Konflik gajah-manusia hampir setiap hari terjadi di Aceh
Arsip Foto. Kawanan gajah liar masuk ke kebun warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (10/2/2019). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mencatat 132 konflik satwa liar dengan manusia yang terjadi di wilayah Aceh sepanjang tahun 2020, paling dominan konflik gajah liar dengan warga.

“Hingga November 2020 berdasarkan pengaduan melalui call center BKSDA Aceh dan upaya penanganan konflik yang telah kita lakukan untuk konflik gajah sebanyak 97 konflik dan harimau sebanyak 35 konflik,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto seperti dilansir laman Antara, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan konflik satwa liar dan manusia itu masih terus terjadi di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Jaya dan Pidie.

Sedangkan intensitas konflik satwa liar yang sudah mulai menunjukkan pengurangan seperti di wilayah Aceh Selatan dan Aceh Tenggara.

Kata dia, BKSDA terus melakukan penanggulangan konflik satwa liar itu melalui peran conservation response unit (CRU), dalam upaya menggiring gajah sumatera itu kembali ke habitatnya.

Ada tujuh CRU gajah yang dimiliki Aceh, meliputi di wilayah DAS Peusangan di Bener Meriah, Serbajadi di Aceh Timur, Cot Girek di Aceh Utara, Sampoiniet di Aceh Jaya, Mila di Pidie, Alue Kuyun di Aceh Barat dan Trumon di Aceh Selatan.

“CRU yang ada di wilayah itu, selama tahun 2020 ini juga memainkan peranan sangat penting dalam rangka penanganan konflik di wilayah kerja mereka,” kata Agus.

Menurut Agus, populasi gajah sumatera di Aceh kisaran antara 500 hingga 600 ekor. Pihaknya masih terus melakukan pendataan guna mendapatkan data yang lebih konkret terkait polulasi.

Konflik manusia dengan satwa yang memiliki nama latin Elephas maximus sumatranus itu terjadi karena habitatnya di hutan sudah terganggu, sehingga tidak sedikit mereka berada di areal penggunaan lain (APL) dan terjebak di perkebunan perusahaan atau warga.

Shares: