News

BKN Sebut PNS Bisa Ajukan Cuti Banjir

Ribuan Siswa di Aceh Tamiang Diliburkan karena Banjir
Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang meninjau sejumlah sekolah yang terdampak banjir di Aceh Tamiang, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/Dedek

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangterkena banjir masih mengajukan cuti.

“Benar. PNS bisa mengajukan cuti alasan penting. Termasuk bencana alam,” ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Ia menjelaskan cuti karena bencana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur izin cuti bagi PNS dengan alasan penting, salah satunya karena bencana alam. Aturan itu menyebutkan:

“Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga,” demikian dikutip dari salinan Peraturan BKN.

Batas waktu cuti paling lama yakni satu bulan, dan diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Namun, dalam keadaan mendesak, cuti juga bisa diberikan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja.

Nantinya, kata dia, cuti dapat diajukan terlebih dahulu dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Selain bencana, izin cuti dengan alasan penting juga meliputi keadaan ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia. Kondisi itu dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Sebelumnya, banjir melanda berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah menyebut itu terkait dengan cuaca ekstrem. Para aktivis lingkungan menilai itu terkait pembangunan yang merusak alam serta kebijakan yang hanya berpihak pada investor.

Sumber: CNN

Shares: