News

BKM Masjid Jabir Al Ka’biy Minta Forkopimda Aceh Barat ayomi semua perbedaan 

BKM Masjid Jabir Al Ka’biy Minta Forkopimda Aceh Barat ayomi semua perbedaan 
Masjid Jabir Al Ka'biy di Gampong Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Badan Kemakmuran Masjid Jabir Al Ka’biy, Meurah Ali, meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat, dapat mengayomi semua perbedaan dan keyakinan dalam menjalankan syariat Islam, selama praktek dan kegiatan beribadah sesuai dengan Alquran dan Sunnah Rasul.

Hal tersebut, disampaikannya, menyikapi polemik berupa rekomendasi MPU Aceh Barat, yang meminta agar pengajian di Masjid Jabir AL Ka’biy dihentikan, sebab menurut lembaga itu terdapat penyimpangan.

baca juga : Kegiatan di Masjid Jabir Al Ka’biy sesuai ajaran Ahlussunah wal Jamaah

Kepada media ini, Kamis (3/6/2021), Meurah Ali menegaskan, tidak ada sedikitpun praktek dan kegiatan beribadah di Masjid Jabir Al-Ka’biy yang menyimpang dari pedoman ummat muslim di dunia, yakni Alquran dan Hadis, karena itu, lanjutnya, pihaknya mempertanyakan dasar dari rekomendasi dan fatwa MPU Aceh Barat yang meminta kepada Forkopimda untuk menghentikan kegiatan dan aktivitas di masjid tersebut.

Tentu, kata Meurah Ali lagi, jikapun ada tudingan dan tuduhan sebagaimana dialamatkan MPU Aceh Barat terhadap pihaknya, seharusnya ada proses pengkajian, telaah, dan juga penelitian terhadap praktek dan kegiatan beribadah di Masjid Jabir Al Ka’biy yang dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi penyimpangan dan kesesatan.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh MPU Aceh Barat, dan lantas institusi itu, tanpa kajian, dan dasar hukum merekomendasikan kepada Forkopimda setempat, agar menerbitkan putusan penutupan Masjid Jabir Al Ka’biy. Tentu saja, hal itu sangat merugikan pihaknya, sesal Meurah Ali.

Sebagai warga negara Indonesia, yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum, pihaknya dari BKM Masjid Jabir Al Ka’biy meminta agar Forkompinda Aceh Barat lebih arif, dan dapat mengayomi segala bentuk perbedaan yang ada.

Sementara itu, Ketua Yayasan Hadyurrasul Meulaboh, Aceh Barat, Thaharuddin, menegaskan kembali bahwa, keberadaan Masjid Jabir Al Ka’biy berada dalam naungan pihaknya, yang diakui secara hukum dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, pihaknya mempertanyakan rekomendasi dari Forkopimda Aceh Barat, berupa putusan pengambilalihan aset yayasan dan menyerahkannya kepada pihak gampong setempat.

Menurut Thaharuddin, rekomendasi tersebut, tidak hanya cacat prosedural, dan administratif, tapi hal itu bentuk dari pelanggaran hukum yang berlaku di negara ini. “Masjid Jabir Al Ka’biy ini kan aset yayasan, dan diakui oleh negara berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Dan sebagai pemilik yayasan, dirinya siap untuk memenuhi panggilan dari pihak MPU Aceh Barat, maupun dari Forkompinda setempat, guna dimintai keterangan terkait dengan praktek dan kegiatan beribadah yang selama ini berlangsung di Masjid Jabir Al Ka’biy.

“Kami siap di panggil, dan mempertanggungjawabkan praktek kegiatan beribadah yang selama ini dijalankan. Apakah benar terjadi penyimpangan sebagaimana tudingan yang ada,” tegasnya lagi.

Shares: