News

Besok Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Diperiksa KPK

Aziz Syamsuddin. [Foto: Rmol]

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Rabu (9/6) besok.

“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).

Ali mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ia pun meminta politikus Partai Golkar itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Azis sempat mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu. Saat itu, Azis mengaku sedang melaksanakan tugas ke daerah.

Berdasarkan temuan awal KPK, Azis diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah terseret dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Stepanus menyanggupi permintaan tersebut.

Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri itu meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Kemudian secara bertahap, Stepanus menerima uang dari Syahrial dengan total Rp1,3 miliar.

Penyidik KPK sendiri telah menggeladah ruang kerja hingga rumah Azis. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, Azis juga sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik Stepanus Robin. Dewas KPK lantas memecat Stepanus karena terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap.

Sumber: CNN

Shares: