HukumNews

Besok Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tahap Tiga

Akun Facebook Zuraida Hanum Banjir Hujatan 'Netizen'
Konferensi Pers kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, di Mapolda Sumut, Rabu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN (popularitas.com) – Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan akan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Dalam reka ulang ketiga ini, akan difokuskan pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan eksekutor usai membuang jasad korban ke perkebunan sawit Desa Sukadamai, Kutalimbaru, Deliserdang.

Kasat Reskirm Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak berujar bahwa rekonstruksi tahap III dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2020 besok.

“Ini tahap ketiga. Di mana akan dilakukan reka adegan perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka,” ujar Maringan.

Dia menjelaskan, lokasi reka ulang akan digelar di sejumlah lokasi pascapembunuhan. Mulai dari Kutalimbaru sampai ke Medan Selayang, rumah tersangka Reza Fahlevi.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menggelar dua kali proses rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan yang diperankan ketiga tersangka. Yakni Zuraidah Hanum, istri korban dan dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Pada tahap I, polisi reka ulang adegan perencanaan pembunuhan. Selanjutnya tahap II eksekusi dan tahap III pemusnahan barang bukti.

Hakim Jamaluddin diketahui dibunuh dengan alasan motif persoalan rumah tangga. Istri almarhum merencanakan pembunuhan dengan meminta bantuan tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.*

Sumber: Okezone.com

Shares: