NewsPolitik

Besok PNA Gelar Kongres Luar Biasa di Bireuen

Ilustrasi bendera PNA | Foto: atimnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA) akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) besok, Sabtu, 14 September sampai Minggu 15 September 2019, di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim, Bireuen.

Pantauan popularitas.com, semalam kantor DPP PNA yang berada di jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh, tampak sibuk. Beberapa kader keluar masuk dari dalam kantor.

Kabar akan berlangsungnya KLB PNA ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar Fuadi saat dikonfirmasi jurnalis.

“Betul, Kongres Luar Biasa dilaksanakan di Bireuen, 14-15 September 2019,” katanya.

Sementara itu, Muhammad MTA selaku SC Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengatakan KLB merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai yang wajib dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Dia mengatakan Majelis Tinggi Partai dalam putusannya didasari atas kepentingan penyelamatan partai akibat tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai.

Leibh lanjut, MTA mengatakan Majelis Tinggi Partai telah berupaya untuk menyelesaikan kisruh internal di PNA. Salah satunya dengan memerintahkan Darwati A. Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan Ketua Harian dan Sekjend PNA, baik ke dalam maupun ke luar. Tak hanya itu, MTP juga meminta para pihak untuk menghargai kerja-kerja Majelis Tinggi yang sedang berupaya untuk menyelesaikan kisruh terkait ini secara baik, damai dan bermartabat.

“Namun Darwati A. Gani dan Muharram Idris tidak menyahutinya, bahkan mengeluarkan beberapa surat penting ke beberapa pihak mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekjend,” kata Muhammad MTA dalam siaran pers yang diterima awak media.

Terakhir, kata dia, Ketua Umum Irwandi Yusuf justru mengeluarkan surat pengajuan Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Jaya yang ditandatangani bersama Muharram Idris sebagai Sekjend PNA. MTP melihat tindakan ini berbahaya terhadap keberlangsungan kerja-kerja strategis organisasi sebagai partai politik.

“Atas dinamika dan hal tersebut ditambah lagi keberhalangan Irwandi Yusuf yang sedang dalam proses hukum kasus korupsi serta telah diputuskan 7 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun pada peradilan tingkat 1, dan dikuatkan ditambah 1 tahun menjadi 8 tahun pada tingkat banding, Majelis Tinggi PNA kemudian mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Pelaksana Tugas Sekjend. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai pada Bab. VIII tentang Jangka Waktu Kepengurusan Pasal 56,” kata MTA.

MTP PNA, kata dia, juga memerintahkan kepada DPP PNA untuk sesegera mungkin melaksanakan KLB. Ini merupakan perintah dan wajib dijalankan oleh DPP PNA.

“Selaku pengarah atau Steerring Committee (SC) Kongres Luar Biasa, kami meminta kepada Mahkamah Partai untuk kembali membaca secara teliti dan seksama AD/ART PNA dan menghindari tafsiran yang bersifat opini,” tambah MTA.

Pihaknya juga mengimbau Mahkamah Partai untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian secara baik dan independen. Mereka juga diminta untuk tidak mempertajam konflik yang seharusnya bisa diselesaikan.

“Kami berpandangan, KLB menjadi sebuah forum tertinggi menghentikan kisruh yang sangat tidak penting ini. Sebenarnya saat ini kita tidak lagi berkutik pada persoalan yang dipermasalahkan oleh Mahkamah Partai tersebut, karena beberapa kali DPP meminta Ketua Mahkamah untuk pulang ke Aceh dan menyelesaikan kisruh ini sejak lama tidak pernah disahuti. Mahkamah Partai dalam hal ini, Sayuti sibuk beropini di media. Dan sebenarnya kami tidak ada waktu untuk hal-hal seperti karena sangat tidak mendidik demi mewujdukan partai yang baik,” ungkap MTA.

MTP PNA mengharapkan semua pihak, baik lembaga tinggi partai maupun semua level kepengurusan PNA, untuk menjadikan Forum KLB sebagai wadah rekonsiliasi. “Kita harapkan semua hadir, dengan itikad baik untuk menyelamatkan partai. Mari kita bersatu menyukseskan KLB ini, sesuai dengan motto partai ‘modern dan demokratis’,” pungkas MTA*(ASM)

Shares: