News

Besok, pendaftaran CPNS 2022 dibuka

Dia menyebutkan, ada 8 instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen CPNS 2022 meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik.
Peserta mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi CPNS di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Khalis

POPULARITAS.COM – Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengingatkan pendaftaran CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan dimulai besok pagi. Pendaftaran ini dikhususkan untuk peserta lulusan SMA sederajat.

“Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan atau Dikdin 2022 akan dibuka mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB dan ditutup 30 April 2022 pukul 23.59 WIB,” ungkap Satya, Jumat (8/4/2022).

Dia menyebutkan, ada 8 instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen CPNS 2022 meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik.

Kemudian Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan.

Alur dalam jadwal seleksi sekolah kedinasan menggunakan proses seleksi terintegrasi berbasis One Stop Recruitmen Service, yaitu melalui satu portal https://dikdin.bkn.go.id . Dimulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi.

“Kelulusan administrasi pembayaran virtual account hingga tes CAT kelulusan serta layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal,” ujarnya.

Bagi pendaftar baru Satya berharap, untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung melakukan login,” terangnya.

Dia mengingatkan, pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan.

Kepada seluruh calon peserta Dikdin 2022, BKN mengimbau untuk tidak mudah mempercayai ajakan, bujukan dan iming-iming tertentu dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan.

“Jika hal tersebut terjadi agar bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kami di lapor.go.id dan kepolisan setempat,” pungkas Satya Pratama. (JPNN)

Shares: