HukumNews

Besi Bekas Milik Pidie Jaya Diduga Dijual Tanpa Pelelangan

Besi Bekas Milik Pidie Jaya Diduga Dijual Tanpa Pelelangan

POPULARITAS.COM – Penjualan aset daerah tidak bergerak milik pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berupa besi bekas bangunan diduga dijual tanpa proses pelelangan.

Aset tersebut di bawah pengelolaan Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya. Penjualan tanpa proses pelelangan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Kakayan Kabupaten (BPKK) Bustamian mengakui, melakukan penjualan aset tidak bergerak tersebut tidak melalui proses pelelangan.

Aset daerah tidak bergerak yang diduga dijual oleh Kepala Bidang Aset, berupa 6 truk besi bekas, dengan total biaya yang dikumpulkan dari hasil penjualan tersebut berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

“Penjualan itu belum kita beritahukan kepada Kepala BPKK. Juga tidak ada surat dari Bupati. Ini murni inisiatif saya untuk membeli peralatan bengkel las di workshop. Dan ini saya lakukan untuk kepentingan mendesak karena ada pihak-pihak yang mengambil besi-besi tersebut untuk dijual, bahkan pernah saya hadang untuk mencegahan pencurian,” kata Bustamian, Selasa (29/9/2020).

Namun kata dia, penjualan besi bekas bangunan sebelumnya sebanyak 6 truk tersebut, bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk menyalamatkan aset daerah tersebut dari pencurian.

“Masalah jual aset, bisa secara terbuka, dan bisa secara terbatas, yang penting aset yang kita jual itu jelas, ke mana, berapa dan untuk apa. Saya bisa mempertanggung jawabkan ini semua baik kepada pimpinan maupun kepada publik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, M Yusuf menyebutkan, dirinya tidak mengetahui adanya penjualan besi bekas yang merupakan aset daerah tersebut.

Namun akuinya, rencana pelelangan aset tersebut jauh-jauh hari sudah diajukan surat dilakukan pelelangan ke KPPN, hanya saja dirinya tidak mengetahui apakah sudah keluar izin.

“Saya tidak mengetahui, apakah sudah ada izin (pelelangan aset). Dia (jual aset) harus ada izin memang, lelang aset negara. Tidak bisa kita lelang sembarang itu,” ungkapnya.

Bahkan dirinya sebagai Sekretaris BPKK Pidie Jaya, hingga saat ini belum ada surat pelelangan yang sudah ditanda tanganinya.[]

Reporter: Nurzahri
Editor: Acal

Shares: