HeadlineNews

Bermodal Rp8,5 juta, kini Baitul Misykat miliki omset miliaran

Beranjak dari pemikiran ikutserta dalam pemberantasan praktek rentenir di Kota Banda Aceh, anggota Indonesia Islamic Bussiness Forum (IIBF) provinsi ujung barat Sumatra tersebut dirikan Koperasi Syariah Baitul Misykat.
Bermodal Rp8,5 juta, kini Baitul Misykat miliki omset miliaran
Pertemuan tahunan Koperasi Syariah Baitul Misykat, Sabtu (6/8/2022) di salah satu hotel di Banda Aceh. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Beranjak dari pemikiran ikutserta dalam pemberantasan praktek rentenir di Kota Banda Aceh, anggota Indonesia Islamic Bussiness Forum (IIBF) provinsi ujung barat Sumatra tersebut dirikan Koperasi Syariah Baitul Misykat.

Bermodal dari sedekah anggota pengajian IIBF senilai Rp8,5 juta, kini Baitul Misykat telah beromset Rp1,2 miliar. Visi angkat perekonomian umat, dan bantu pedagang Kecil bebas dari praktek riba, dan praktek rentenir, kini lembaga itu terus kepakkan sayap bangun ekonomi umat.

Ketua Koperasi Baitul Misykat, Putra Chamsyah, dalam penjelasannya, Selasa (9/8/2022), mengatakan, keberadaan rentenir di Aceh tidak terlepas dari lemahnya regulasi yang mengatur. Selain memberikan bantuan modal kepada para pedagang kecil, samnbungnya, pihaknya juga mendorong perangkat gampong untuk lahirkan aturan antirentenir.

Baitul Misykat sendiri, saat pendirian awal, hanya beroperasi di Pasar Lambaro Aceh Besar dengan membantu para pedagang  di sana dalam akses permodalan. Seiring dengan perjalan, kini lembaga keuangan non-bank yang mengusung konsep koperasi syariah itu telah lebarkan sayap bisnisnya hingga 7 kabupaten dan kota, dan beoperasi di tujuh pasar.

Putra Chamsyah kembali melanjutkan, dalam bekerja, dan memberikan akses permodalan kepada para pedagang, pihaknya tidak pungut biaya, atau beban bunga dalam proses akad pinjam meminjam.

Nah, jadi metode kerjanya, Baitul Misykat berikan pinjaman senilai A, maka pedagang kembalikannya dengan jumlah yang sama, tanpa ada unsur tambahan lainnya.

Uniknya lagi, peminjam sendiri yang mengatur batas waktu pembayaran mereka, atas dasar kesanggupan dari pengembalian dana itu, ujarnya kemudian.

Baitul Misykat sendiri, mensyaratkan aspek legalitas, dan juga kesanggupan membayar dari calon nasabah yang hendak diberikan pinjaman. Karena ini sifatnya dana bergulir, maka seorang yang meminjam wajib kembalikan agar dapat digunakan oleh pihak lainnya. “Yang utama, punya KTP, dan kesanggupan membayar, pasti kita beri pinjaman,” terangnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Dewan Pengawas Syariah Baitul Misykat, Yasir Yusuf. Ia berpendapat, keberadaan lembaga tersebut, miliki peranan penting dalam perbaiki akidah umat agar terlepas dari jeratan riba dan rentenir.

Selain menyelenggarakan kegiatan usaha keuangan konsep syariah, pihaknya juga gelar pengajian rutin, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya akidah, dan juga tingkatkan ketaqwaan jamaah.

Gerakan pemberatasan riba, dan rentenir harus menjadi kepentingan smeua pihak, dan Baitul Miskyat hadir untuk menyamakan persepsi dengan lembaga serupa. Untuk itu harapan kita, lembaga ini dapat menjadi role model bagi koperasi lainnya dalam gerakan membangun ekonomi umat.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: