HeadlineNews

Berkas Tersangka Abu Malaya Sebut Plt Gubernur PKI Diserahkan ke JPU

Berkas Tersangka Abu Malaya Sebut Plt Gubernur PKI Diserahkan ke JPU

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Kepolisian Polres Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama, kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang dilakukan tersangka berinisial RA (23) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

Sebagaimana diketahui, RA merupakan warga Kecamatan Trienggadeng, dibekuk personil Satreskrim Polres Pidie Jaya pada 17 Juni 2020, akibat memuat konten yang mengandung unsur SARA serta ujaran kebencian terhada Plt Gubernur Aceh, dengan menggunakan akun facebook Abu Malaya pada Minggu 7 Juni 2020.

Akibat memuat konten ujaran kebencian serta mengandung unsur SARA melalui media sosial itu, RA dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo 46a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Traksaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia menyebutkan, berkas perkara ujaran kebencian yang dilakukan RA, warga Kecamatan Trienggadeng diterima pihaknya pada Kamis 16 Juli 2020.

“Sudah, saat ini masih dalam tahap penelitian, karena masih tahap pertama,” kata Kadi Pidum, Aulia kepada popularitas.com, Selasa (28/7/2020).

Kata dia, sebelum berkas perkara ujaran kebencian serta unsur SARA itu dinyatakan lengkap atau P21, terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian selama 14 hari.

Baru kemudian disimpulkan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau kembali diberi petunjuk terhadap pihak Kepolisian untuk dimelengkapi.

“Setelah kami pelajari sudah sesuai nanti baru kami (JPU) nyatakan lengkap,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Dedy Miswar saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, berkas perkara ujaran kebencian terhada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tahap pertamanya sudah diserahkan ke JPU Kejari setempat.

“Berkas sudah kita kirim, dan saat ini kami sedang menunggu P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) apa-apa saja yang harus dilengkapi,” ungkap Dedy.

Pasalnya lanjut Dedy, saat ini pihaknya sudah menerima pemberitahuan ‘hasil penyelidikan belum lengkap’ atau P18.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Pidie Jaya, berinisial RA (23) melakukan ujaran kebencian dengan menyebut Plt Gubernur Aceh sebagai PKI dan melakukan tindakan SARA melalui postingannya di media sosial Facebook.

Ujaran kebencian yang dilakukan RA dengan menggunakan akun Facebook ‘Abu Malaya’, pada Minggu 7 Juni 2020. Akibatnya,warga Kecamatan Trienggadeng itu, terpaksa dicokok Kepolisian Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, pada Rabu 17 Juni 2020.

“Tersangka mengup load satu konten, yang isinya menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang (PKI) tersebut,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, Rabu 17 Juni 2020, malam hari di Mapolres setempat.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: