HukumNews

Berkas perkara penembakan Dantim Bais Pidie dilimpahkan ke jaksa

Berkas perkara tahap pertama kasus penembakan anggota TNI yang dilakukan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial D, M dan F itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap.
Salah satu eksekutor penembak Komandan Bais di Pidie. (Dok. Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pidie, telah merampungkan berkas perkara tahap pertama penembakan Komandan Tim (Dantim) BAIS Kapten Abdul Majid, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, pada Oktober 2021 lalu.

Bahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan anggota TNI yang dilakukan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial D, M dan F itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap.

“Perkara itu (kasus penembakan Dantim BAIS Pidie) masih tahap satu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (13/12/2021).

Usai dilimpahkan, kata Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie selanjutnya akan meneliti kesempurnaan berkas yang diserahkah penyidik Polres Pidie itu.

“Kita tunggu dari kejaksaan, apa perlu rekontruksi, kita lakukan rekontruksi. Kita koordinasi dulu, yang penting perkaranya terus berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Polres Pidie didukung Polda Aceh, berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penembakan Dantim BAIS Pidie, Kapten Abdul Majid, pada Minggu (31/10/2021).

Penembakan Dantim BAIS itu sendiri dilakukan oleh tiga tersangka, D, M dan F itu di jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis (28/10/2021).

Dampak dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 356 UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Shares: