News

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kadishub Sabang Segera Dilimpahkan ke Tipikor

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Sabang sudah menuntaskan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi BBM di Sabang yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabang berinisial IS dan SH sebagai manager SPBU.

Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat mengatakan, saat ini  jaksa penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 493 juta. Apalagi sebelumnya, JPU Kejari Sabang sudah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21.

Baca: Korupsi BBM, Kejari Sita Rp 255 Juta dari Mantan Kadishub Sabang

Choirun mengatakan, beberapa hari ke depan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh

“Dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kejari Sabang menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Choirun dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Baca: Korupsi BBM, Kejari Sabang Kembali Sita Uang Rp 80 Juta dari Manajer SPBU

Keduanya juga sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Shares: