News

Berkas Kasus Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Gajah mati dalam keadaan tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Afd V Jambo Reuhad, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (11/7/2021). (antara)

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan gajah dari penyidik kepolisian resor setempat.

“Kelima tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pindana Umum Ivan Najjar Alavi seperti dilansir laman Antara, Selasa (5/10/2021).

Baca: 11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Adapun kelima tersangka pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala tersebut yakni berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN).

Ia mengatakan bersamaan penyerahan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti gading dari hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan.

“Guna proses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi pada minggu depan,” kata Ivan Najjar Alavi menyebutkan.

Ivan Najjar Aladi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Shares: