News

Beredar Surat Kadistanbun Aceh Minta Polisi Tertibkan Penyaluran Benih Tanpa Label

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan. |FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya yang melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF 8.

Dia bahkan mengaku kehadirannya ke Polda Aceh untuk ikut memberikan dukungan atas permintaan penangguhan penahanan terhadap keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Aceh Utara tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran popularitas.com, A. Hanan menjadi pihak yang diduga mengadukan kasus bibit unggul ini ke polisi.

BACA: Kadistanbun Aceh Bantah Laporkan Munirwan Ke Polda

Sebuah surat bertanggal 28 Juni 2019 yang didapat popularitas.com, berkop Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, ditujukan kepada Polisi Daerah Aceh perihal ‘Penyaluran Benih Tanpa Label’.

Surat tersebut turut ditembuskan ke Menteri Pertanian Indonesia, Gubernur Aceh, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI, dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat yang ditandatangani A Hanan itu diketahui ada poin yang meminta polisi untuk menertibkan perbuatan Munirwan.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan pengakuannya kepada awak media, di Mapolda Aceh. Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan saat ditemui di Mapolda Aceh, malah mengatakan bahwa pihaknya maupun pemerintah Aceh bukanlah pelapor Munirwan ke Polda Aceh.

“Tidak benar dinas pertanian bersama pemerintah Aceh melaporkan Munirwan,” katanya, Kamis 25 Juli 2019.

BACA: Sejumlah Tokoh Serahkan KTP Untuk Penangguhan Penahanan Munirwan

Akan tetapi, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad selaku kuasa hukum Munirwan mengatakan, dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh, kasus Munirwan ini sebetulnya dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Dokumen yang kita punya pelaporan ini tidak langsung berasal dari polisi. Ini adalah pelaporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan,” ujarnya. (ASM)

Shares: