HukumNews

Berbekal rekaman CCTV, Polisi bekuk maling sepeda motor di Banda Aceh

Berbekal rekaman CCTV milik korban pencurian sepeda motor, Polresta Banda Aceh, menciduk Bo (48), warga Aceh Besar. Saat ini pelaku sudah ditahan di markas kepolisian setempat, dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Berbekal rekaman CCTV, Polisi bekuk maling sepeda motor di Banda Aceh
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, saat gelar perkara kasus pencurian sepda motor di Punge, Banda Aceh. FOTO : HUMAS Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Berbekal rekaman CCTV milik korban pencurian sepeda motor, Polresta Banda Aceh, menciduk Bo (48), warga Aceh Besar. Saat ini pelaku sudah ditahan di markas kepolisian setempat, dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021), aksi pelaku saat mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, Marzuki warga Punge, terekam oleh CCTV yang terpasang dirumah tersebut.

Kasat menceritakan kronologis kejadian, yakni, peristiwa pencurian sepeda motor itu sendiri, terjadi pada 20 September 2021, pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, korban baru pulang sholat Subuh, dan memarkirkan kenderaannya di depan rumah. Namun, saat hendak keluar, Ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Atas kejadian itu, lanjut Ryan, korban membuat laporan ke pihak kepolisian, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/18/IX/2021/SPKT Polsek Ulee Lheue/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Selasa (21/9/2021).

Beruntungnya, di rumah korban memasang CCTV, dan berbekal rekaman video itulah kemudian pihaknya bergerak dan melakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda ke arah rumah korban. Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor.

Beberapa jam kemudian, sebut Ryan, Tim Rimueng berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gampong Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

“Tim langsung menuju ke rumah pelaku di Aceh Besar untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh,” kata Ryan.

Editor : Hendro Saky

Shares: