HeadlineIn-Depth

Benang Merah Kasus Romi untuk Aceh

“Kita meminta KPK untuk ikut menulusuri pengisian jabatan hingga di Kankemenag Aceh. Sebab, melihat keadaan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Kemenang Aceh, dugaan kita turut mengarah ke sana,”
Romahurmuziy alias Romi memakasi rompi tahanan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK. RMOL Jatim

BANYAK pihak berpendapat penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak negatif baik bagi patrainya maupun bagi Capres – Cawapres dan Caleg yang diusung partai itu pada Pilpres dan Pileg yang akan dihelat serentak 17 April 2019 mendatang, termasuk di Aceh.

Sebagaimana disampaikan Pengamat politik Usep S. Ahyar kepada Republika, Sabtu 16 Maret 2019. Usep menilai, penetapan Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) akan memberi dampak negatif bagi banyak pihak.

Selain dunia kepartaian, ada dua pihak lainnya yang paling dirugikan, yakni PPP dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin. PPP akan mengalami kesulitan untuk dapat menembus parliamentary threshold. Karena, sebelumnya PPP juga termasuk jajaran partai yang memiliki elektabilitas di bawah 4 persen.

Sedangkan bagi TKN, sedikit banyak akan berdampak bagi kepercayaan masyarakat terhadap partai koalisi. Usep menyarankan agar TKN segera mengambil tindakan tegas.

“Sama halnya partai koalisi 01, saya kira juga harus mengambil tindakan dan sikap bahwa ini bukan kesalahan koalisi tapi kesalahn individu, agar menegaskan pemerintah saat ini tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” kata Usep.

Kejadian ini, juga membuat masyarakat akan semakin enggan untuk memilih partai politik pada Pemilu 2019. “Nah, itu (penagkapan Romi) membuat banyak orang kecewa. Dunia kepartaian masih dianggap banyak yang korupsi. Itu semakin membuat banyak orang yang tidak berminat memilih partai,” ujat pengamat politik ini.

Romi, kata dia, seharusnya bisa menjadi pemimpin partai politik yang memberikan contoh atau teladan bagi masyarakat. Sebab, Romi merupakan ketua partai politik yang terbilang masih sangat muda. “Kita tahu Romi ini kan ketua parpol yang masih muda, banyak yang berharap kepada Romi, tapi kemudian ekspektasi itu tidak dia penuhi,“ tuturnya.

Ditampik JKN

Namun, pengaruh penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) untuk Capres –Cawapres ditampik Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Jusuf Kalla. Kepada Medcom.id, 15 Maret 2019, JK menilai dampak utama kasus Romi adalah pada PPP.

“Ya, pastilah. Kalau PPP (terkena) efek, yang lain juga punya efek. Pasti,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019 sesaat setelah informasi tertangkapnya Romi.

Begitu pun, JK mengakui kasus Romi juga akan berdampak buruk kepada partai koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf. Namun, itu diyakini tak sebesar dampak bagi PPP selaku partai yang dipimpin Romi.

JK mengatakan belum mengetahui secara detail kasus itu. Dia akan menunggu kejelasan kasus itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita menunggu saja, yang benarnya cukup penjelasan dari KPK. Biar jelas (proses) hukumnya,” kata JK.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Johnny G. Plate turut merespons atas tertangkapnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK di Jawa Timur, Jumat 15 Maret 2019 pagi. Dari pihak TKN menyatakan prihatin dan menyerahkan semuanya ke ranah hukum yang berwajib.

“Pertama kami prihatin sekali dengan kejadian ini. Kami berharap Mas Romi menghadapi ini dengan tegar. Sebagai tokoh politik ya, pastilah dengan kapasitasnya yang dia miliki pasti dia bisa menghadapi ini dengan baik,” kata Johnny saat dihubungi para wartawan, seperti dilansir Tirto.id, Jumat 15 Maret 2019 siang.

Ia menegaskan bahwa publik harus menerapkan pandangan asas praduga tak bersalah kepada Romi, mengingat belum ada keputusan hukum sama sekali yang ditetapkan kepadanya.

“Tentu karena ini urusan hukum, ya kita serahkan kepada penegak hukum. Tentu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yaitu presumption of innocence dan equality before the law. Silakan itu dilaksanakan oleh penegak hukum,” katanya.

Johnny juga menjelaskan bahwa tertangkapnya Romi menandakan bahwa tak ada tebang pilih pemerintahan Jokowi dalam menangani kasus korupsi.

“Kemudian sebagai presiden ini secara langsung menjawab segala tuduhan bahwa Pak Jokowi betul-betul menghormati pemisahan kewenangan dalam ketatanegaraan. Kita menghormati hukum berjalan di atas norma-norma hukum dan bekerja sesuai independen, sesuai fungsi dan kewenangannya. Tidak ada intervensi hukum dari presiden,” katanya.

Bagaimana dengan Aceh?

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPP Aceh, Amri M. Ali turut merespon tertangkapnya Romahurmuziy oleh KPK. Namun, bagi Amri, penangkapan Romi tersebut tidak berdampak negatif bagi suara PPP di Aceh pada Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang.

“Bagi Aceh tidak ada pengaruhnya. Kita siap menjawab pertanyaan- pertanyaan masyarakat. Artinya kita (PPP) sifatnya menyelamatkan partai bukan individu,” tegas Amri M. Ali kepada popularitas.com. Sabtu 16 Maret 2019 siang.

Amri mengakatan, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam persoalan tertangkapnya Ketum PPP tersebut. Pertama, saat ini kasus Romahurmuziy masih atau sedang dalam peroses pemeriksaan. Kedua, partai diurut secara kolektif, kalau memang Ketum diputuskan bersalah, DPP bisa mengambil keputusan untuk menggantikannya.

“Tapi ini belum tau bagaimana kronologi dari kejadian tersebut. Jadi harus tenang dan iktibar. Kalaupun itu benar dilakukan, hanya perbuatan peribadi bukan partai, jadi saya kira semua orang berpotensi mengalami seperti itu apabila tidak hati – hati dengan tindakannya,” katanya.

Senada juga disampaikan Direktur Komunikasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Provinsi Aceh, Ali Raban. Menurutnya, penangkapan  Romahurmuziy selaku Ketum salah satu partai pendukung Jokaowi – Ma’ruf, tidak berdampak negatif bagi TKD Jokowi – Ma’ruf Aceh.

“Saya rasa itu tidak pengaruhnya terhadap suara pendukung Jokowi – Ma’ruf di Aceh. Bahkan kami menilai akan bertambah karena ini membuktikan bahwa Jokowi mendukung penuh dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada intervesni bagi penegak hukum bagi pelaku korupsi. Maka saya katakan, tidak pengaruh bagi TKD Aceh dalam menyosialisasikan program kerja Capres –Cawapres Jokowi – Ma’ruf Amin kepada masyarakat Aceh,” kata Ali Raban kepada popularitas.com, Minggu 17 Maret 2019.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Romi di Sidoarjo, Jumat 15 Maret 2019, diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

KPK menyebut OTT kali ini melibatkan anggota DPR, pejabat di Kemenag, dan pihak swasta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat penangkapan ada uang yang diamankan petugas yang diduga bagian dari transaksi. Transaksi ini diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kemenang baik di pusat maupun daerah.

Diduga Termasuk Kankemenag di Aceh

Badan pekerja anti korupsi di Aceh menduga pengisian jabatan di tubuh Kankemenag pascapenangkapan Romahurmuzy alias Romi di Sidoarjo diduga turut terjadi di Aceh. Oleh karena itu KPK diminta untuk menelusuri kasus Romi hingga ke Kankemenag Aceh.

Salah satu penguat dugaan, selain rekomendasi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama dalam Laporan Audit (LHP) 2016 diduga belum dijalankan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kankemenang Aceh yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tahun 2015, tersangkanya juga hanya dari tingkat PPK dan rekanan saja.

“Kita meminta KPK untuk ikut menulusuri pengisian jabatan hingga di Kankemenag Aceh. Sebab, melihat keadaan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Kemenang Aceh, dugaan kita turut mengarah ke sana,” ujar Alfian, Koordinator MaTA kepada popularitas.com, Minggu 17 Maret 2019.

Seperti diketahui korupsi itu di Kemenag Aceh tercium penyidik berawal dari temuan BPK RI Tahun 2016 pada proyek perencanaan Kantor Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2015. Proyek perencanaan pembangunan tersebut tidak diyakini kewajarannya.

Temuan BPK itu diketahui dari surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Nomor R-5790/SJ/B.IV.4/PS.00/08/2016 yang memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPK RI No.24B/LHP/XVIII/2016 tanggal 16 Mei 2016.

Sebelum jaksa masuk menangani kasus ini, Unit Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Polresta Banda Aceh juga pernah menyelidikinya pada pertengahan 2016 lalu. Tidak diketahui pasti alasan kasus korupsi tersebut, kemudian dihentikan begitu saja yang kemudian diambil alih kejaksaan.

Dilansir dari pikiranmerdeka.com, kala itu polisi pernah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag Aceh dalam status sebagai saksi, salah satunya Daud Pakeh selaku Kankemenag Aceh. Hal itu dikuatkan dengan surat panggilan Polresta Banda Aceh terhadap Daud Pakeh pada 31 Mei 2016.

Namun, hingga sekarang kasus tersebut hanya menjerat di tingkat PPK dan rekanan proyek. Sementara pengambil kebijakan di Kankemenag Aceh tak tersentuh.(JAP/DBS)

Shares: