News

Beli minyak goreng Rp 14 ribu di Suzuya harus lampirkan KTP dan kartu member

Stok minyak hanya terdapat pada satu satunya supermarket di Kota Lhokseumawe yaitu Suzuya. Namun untuk mendapatkan minyak dengan harga Rp 14.000 per liter, syarat utama lampirkan KTP dan kartu member.
Minyak goreng di pasar tradisional Lhokseumawe, Selasa (25/1/2022). (Rizkita/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Stok minyak goreng kemasan di mini market atau swalayan yang tersebar di Kota Lhokseumawe, sejak tiga hari terakhir mengalami kekosongan.

Stok minyak hanya terdapat pada satu satunya supermarket di Kota Lhokseumawe yaitu Suzuya. Namun untuk mendapatkan minyak dengan harga Rp 14.000 per liter, syarat utama lampirkan KTP dan kartu member.

“Susah kali dapat minyak Rp 14.000 per liter. Saya sudah muter-muter ke swalayan di Kota Lhokseumawe kata kasirnya kosong udah tiga hari, mau ngantri di Suzuya gak punya kartu member, antrean pun panjang ,” kata Sri Agustina, salah satu warga Lhokseumawe, Rabu (26/1/2022).

Menurut Sri Agustina, kebijakan Kementerian Perdagangan RI yang menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter belum efektif. Penurunan harga jual ini menyebabkan minyak goreng langka di pasaran.

“Gimana mau efektif, beli minyak aja ngantri berjam-jam, ribet kasih KTP, kartu member lagi, mana punya saya kartu member, belanja di supermarket aja tidak pernah. Mau beli minyak di pasar tradisional satu liternya Rp23. 000. Kalau gini masyarakat dibuat kesulitan juga kan,” keluh pembeli minyak itu.

Sementara, Manager Suzuya Mall Lhokseumawe, Erdianto, dikonfirmasi popularitas.com mengatakan stok minyak goreng di Suzuya saat ini masih terbilang stabil, bahkan diperkirakan stoknya masih bertahan untuk dua pekan ke depan.

Erdianto membenarkan bahwa untuk mendapatkan minyak goreng dengan Rp 14.000 per liter, konsumen harus melampirkan KTP dan kartu member Suzuya kepada pekerja di sana.

“Iya, aturan itu kita lakukan agar pembeli minyak dengan harga Rp 14. 000 per liter dapat dirasakan merata oleh masyarakat, tapi Suzuya memperbolehkan konsumen beli minyak satu kemasan setiap harinya,” sebutnya.

Artinya, terang Erdianto, konsumen diperbolehkan membeli minyak goreng per kemasan dalam satu hari. Jika ingin mendapat dua kemasan, maka konsumen harus kembali lagi keesokan harinya.

“Jadi per KTP hanya berlaku satu hari, tidak boleh beli dua kemasan hanya boleh beli satu saja. Ini kita lakukan untuk menghindari masyarakat beli banyak malah dijual kembali dengan harga mahal,” pungkasnya.

Shares: