HukumNews

Bekas Jubir FPI Aceh dijebloskan ke Lapas Lambaro kasus UU ITE

Jaksa melakukan eksekusi eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) berinisial MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Jaksa melakukan eksekusi eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) berinisial MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

“Terpidana MH kemarin dieksekusi ke Lapas Lambaro,” kata Jaksa Lena Rosdiana saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (4/11/2021).

Dilihat di website PN Banda Aceh, Kamis (4/11/2021), MH divonis penjara selama 3 bulan dan denda Rp2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat pada Kamis (16/9/2021) lalu terkait tindak pidana Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).

Dalam vonis tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayar oleh MH, maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini juga memerintahkan agar barang bukti berupa HP dirampas untuk dimusnahkan, demikian juga simcard Telkomsel milik MH.

Sementara akun media sosial Facebook MH, termasuk postingan pencemaran nama baik tersebut dilakukan pemblokiran.

Jaksa Lena menambahkan, keterlambatan eksekusi karena putusan dari majelis hakim baru diterima jaksa pada Oktober 2021.

“(telat dieksekusi) karena putusan baru terima Oktober, untuk jelasnya harus lihat berkas di Kejari Banda Aceh,” kata Lena.

Sebelumnya, eks Jubir FPI Aceh berinisial MH dituntut empat bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Lena Rosdiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MH bersama pengacaranya.

JPU Lena Rosdiana mengatakan, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Lena Rosdiana saat membaca tuntutan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp5 juta subsidair satu bulan penjara.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Lena Rosdiana juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan teradap terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah membuat saksi Yusbi Yusuf merasa malu dan merasa telah tercemar nama baiknya karena tuduhan terdakwa.

Adapun hal-hal meringankan, lanjut dia, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan.

“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Lena.

Editor : Hendro Saky

Shares: