News

Bejat, Seorang Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Seorang pria paruh baya berinisial I (58), warga Kabupaten Aceh Utara, tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, tersangka telah mendekam di penjara karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Korban merupakan anak tiri pelaku dari istri keempatnya, hasil pengakuan, korban mengaku telah cabuli berulang-ulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD, hingga saat ini korban kelas 6 SD,” ungkap Rustam, Jumat (4/9/2020).

Rustam bilang perbuatan itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu pada pamannya (adik dari Ibu korban). Tak terima pamannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Selama ini korban tak berani menceritakan perbuatan ayahnya, karena korban diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya itu, dan ibunya juga akan diceraikan. Namun pada akhirnya korban merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit sehingga memberanikan diri untuk menceritakan kepada pamannya,” ucapnya.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter : Rizkita

Shares: