News

Seorang Ayah di Aceh Besar Cabuli Anak Kandung Sejak 2015

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial  CA (62) melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu Juni 2015 hingga Agustus 2020. Kali keempat, aksi pelaku akhirnya terbongkar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut masing-masing terjadi sebanyak 2 kali pada 2015, 1 kali pada 2017 dan 1 kali pada 2020.

“Aksi ini dilakukan setelah korban diikat tangannya dan wajahnya ditutup dengan bantal,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejat tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Apabila hal ini diceritakan ke orang lain, maka akan dibunuh.

Saat melakukan aksi terakhir, kata Ryan, korban yang sudah meranjak umur 16 tahun berhasil melarikan diri melalui jendela kamar. Korban lari setelah pelaku melakukan aksi persetubuhan keempat kalinya.

“Setelah korban disetubuhi, lalu pelaku mengunci kamar korban dengan maksud agar pelaku dapat menyetubuhi korban kembali, namun korban berhasil lari,” katanya.

Setelah kabur, sambung Ryan, korban dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sang teman. Di sana, korban menceritakan apa yang sedang terjadi. Lalu, sang teman menyarankan agar persoalan ini juga diceritakan ke abang kandungnya.

“Setelah diceritakan, abang kandung korban merasa keberatan apa yang dilakukan pelaku, dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh,” jelas Ryan.

Setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2020, katanya, polisi mencoba menangkap pelaku. Ternyata, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“26 Oktober korban ditangkap di Abdya. Mulai laporan polisi dibuat, satu minggu kurang lebih kita lakukan penangkapan, ini dibantu oleh Polsek Manggeng,” ungkap Ryan.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 17 tahun 2016.

“Pelaku diancama hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: