News

Bea Cukai Sita 70 Ton Bawang ‘Haram’ di Perairan Aceh

Bawang selundupan yang ditangkap bea cukai, 12 April 2019. (Ist)

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Petugas Bea dan Cukai dikabarkan menangkap dua kapal boat pengangkut 70 ton bawang selundupan dari luar negeri di kawasan perairan Timur  Aceh pada 12 April 2019 lalu. Dua ABK juga ikut diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Suparyanto  saat dihubungi via WhatsApp,  Rabu 24 April 2019 membenarkan penangkapan itu. Katanya, penangkapan dua kapal boat asal Aceh itu dilakukan oleh  petugas Bea dan Cukai Tangjung Balai Karimun, Sumatera Utara.

“Bawang sitaan dan dua tersangka anak buah kapal sedang diperiksa. Kapalnya masih sandar di Pelabuhan Krueng Geukuh, sedangkan sitaan bawang ilegal kita kita simpan sementara di Gudang  Dolog, Peuntut, karena gudang pelabuhan penuh,” sebut Suparyanto.

Dijelaskan juga, usai ditangkap malam itu, barang bukti bawang haram tersebut langsung diangkut dengan tiga truk ke gudang. Namun  Suparyanto tidak menerangkan identitas dua tersangka dan negara asal bawang tersebut.

Namun informasi lain yang diterima popularitas.com , bawang yang disita berjumlah lebih kurang 80 ton, asal Malaysia. Bawang tersebut diangkut oleh dua Kapal boat yaitu KM Samudera Mubarak GT. 45.NO 1389/PPI sedangkan satu lagi tanpa plang nama.

Sumber itu juga menyebutkan, ABK yang ditahan berjumlah 9 orang. Kedua boat ditangkap BC Tanjung Balai Karimun saat masuk ke perairan Seureuwe, Aceh Tamiang. Namun, ketika informasi sumber ini ditanyakan kembali ke pihak Bea Cukai, belum mendapat tanggapan dari mereka. (C-004)

Shares: