HukumNews

Bea Cukai Lhokseumawe gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp6 miliar dari Vietnam

Tim Patroli Bea Cukai Lhokseumawe bekerjasama dengan Ditpolairud Polda Aceh, tangkap tiga tersangka karena selundupkan rokok ilegal. Bersama pelaku, petugas menyita tiga juta batang rokok tanpa pita cukai merk Nikken.
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Lhokseumawe dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022). (Rizkita/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim Patroli Bea Cukai Lhokseumawe bekerjasama dengan Ditpolairud Polda Aceh, tangkap tiga tersangka karena selundupkan rokok ilegal. Bersama pelaku, petugas menyita tiga juta batang rokok tanpa pita cukai merk Nikken.

Mereka diringkus petugas di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 11 Januari 2022. Untuk tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Aceh Utara, sementara barang bukti masih di kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe.

Keberhasilan tangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Usai dilakukan penyisiran ternyata kapal tersebut sudah masuk ke kuala di Aceh Utara.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka yaitu R, SB dan S, rokok itu didatangkan dari Negara Vietnam.

“Biasanya modus mereka sebagai nelayan, biasanya rokok ini datang dari Vietnam, terus di perbatasan ada kapal kecil mengambil untuk diedarkan ke lokasi targetnya. Untuk nominal harga rokok atau barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 6 miliar. Sementara kerugian Negara senilai Rp3 miliar,” kata Munif kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku disangkakan pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan Denda 2 sa 10 kali Nilai Cukai.

“Kita berharap kepada masyarakat agar ikut peran serta melaporkan aksi serupa kepada petugas, agar ditindaklanjuti, petuga akan merahasiakan identitas warga yang mau melapor kasus yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Shares: