News

Bea Cukai Langsa Amankan 103 Karung Bawang Merah Ilegal

POPULARITAS.COM – Bea Cukai Langsa mengamankan 103 karung bawang merah ilegal dalam sebuah mobil Mitsubisbi L-300 di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (20/2/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, bawang merah ilegal itu diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

“Penindakan ini berawal dari informasi dan kemudian kita kembangkan,” ucap Iwan dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan, tim awalnya mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari luar kawasan pabean di wilayah Sungai Keruk, Tamiang.

Dari informasi itu, kata Iwan, tim melakukan pendalaman, akhirnya didapat informasi adanya 1 mobil jenis pick up merk Mitsubishi L-300 yang terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang tersebut.

Kata Iwan, setelah tim berhasil memastikan bawang impor tersebut berada dalam mobil L300 dan mengetahui bawang tersebut akan dibawa ke sekitar kota Langsa, tim melakukan pengejaran.

“Selanjutnya tim memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai, Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil kedapatan mengangkut bawang merah yang diimpor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan,” ucapnya.

Pelaku bersama barang bukti, kata Iwan, sudah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Pelaku terancam pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,” sebut dia.

Iwan menambahkan, upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Editor: dani

Shares: