HeadlineHukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Impor Ilegal di Lhokseumawe

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Impor Ilegal di Lhokseumawe

LHOKSOKON (Popularitas.com) – Bea Cukai Kota Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal sebanyak 10,2 juta barang, Minggu (29/3/2020). Rokok itu masuk melalui perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Rokok mereka Luffman itu dikemas dalam 1.020 kardus. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,3 miliar lebih. Sedangkan total kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 11,3 miliar lebih.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menjelaskan, penangkapan ini bermula ada informasi akan masuk rokok impor ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Petugas langsung melakukan patroli, khususnya di perairan pantai timur, Provinsi Aceh.

Petugas juga mendapatkan informasi ada satu unit kapal yang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas langsung menuju ke lokasi dan menemukan kapal tersebut pada pukul 15.20 WIB. Lalu saat petugas sudah dekat langsung memberikan peringatan agar kapal target tersebut melalui pengeras suara agar mematikan mesin.

“Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” kata Isnu Irwantoro, Selasa (31/3/2020) melalui siaran pers.

Saat petugas memeriksa fisik kapal, sebutnya, petugas menemukan 1.020 karton berisi rokok yang tidak memiliki pita cukai asal Thailand. Barang itu disembunyikan di palka depan, buritan dan sekitar kapal KM Seroja itu.

KM Seroja itu dinahkodai oleh SDL (53) warga Aceh Timur, MSL (42) warga Lhokseumawe dan AD (20) warga Aceh Tamiang. Saat petugas meminta kelengkapan dokumen. Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen pebabeanan uang sah.

“Petugas langsung menarik KM Seroja bersama awaknya menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan pasal 102 guruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. [acl/ril]

Shares: