News

Bea Cukai Banda Aceh Sita Sextoys dan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Petugas memusnahkan barang sitaan di KPPBC TMP C Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Geuceu Meunara, Kota Banda Aceh pada Rabu (31/3/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh menyita 105 buah sextoys, 54700 batang rokok, 30 unit handphone, 30 botol MMEA, dan sejumlah barang ilegal lainnya ilegal selama 2020.

Barang bukti sitaan tersebut kemudian dimusnahkan di KPPBC TMP C Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Geuceu Meunara, Kota Banda Aceh pada Rabu (31/3/2021).

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, sejumlah barang tersebut disita saat proses pengiriman dari luar negeri melalui jasa Kantor Pos Indonesia di Aceh. Sementara khusus rokok ilegal disita dari operasi pasar.

“Saat barang-barang itu masuk ke Indonesia kita periksa, dan jika melanggar kita tindak,” kata Heru kepada wartawan.

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan tertanggal 22 Februari 2021.

“Jadi selama 2020 Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai,” sebut Heru.

Heru menambahkan, total nilai barang yang disita itu diperkirakan mencapai Rp82 juta, dengan potensi kerugian negera secara keuangan sekitar Rp30 juta.

Namun, lanjut Heru, masuknya barang tersebut berpotensi menimbulkan dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.

Dalam kesempatan itu, Heru juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerat serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lainnya.

“Kegiatan ini penting agar terwujudnya kentetraman dan perekonomian yang baik di Aceh ini,” tutur Heru.

Editor: dani

Shares: