News

Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Hingga iPhone Ilegal

(Foto: beacukai)

POPULARITAS.COM – Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 43.812 batang dan 2 truk barang ilegal lainnya serta barang sitaan berupa rokok ilegal sebanyak 5.000 bungkus di Kanwil Bea Cukai setempat pada Selasa (9/3/2021).

Pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok yang dimusnahkan tersebut  merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

“Serta barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak tahun 2018,” kata Isnu dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Isnu menjelaskan, rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada periode 2020.

Adapun barang impor ilegal lainnya yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, serta barang impor ilegal lainnya.

Ia juga menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.

“Nilai dari rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 93.162.140 dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 66.958.410,” sebut Isnu.

Di samping kerugian negara tersebut, kata Isnu, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial.

Dalam kesempatan itu, Isnu juga mengungkapkan, Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa telah bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI-Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

“Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2021,” ujarnya.

Ia juga menyebut, misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai  dan secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya “Gempur Rokok Ilegal”.

“Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas,” katanya.

Editor: dani

Shares: