News

Bayi Orangutan Ditemukan di Jantho

Bayi Orangutan Ditemukan di Jantho

POPULARITAS.COM – Tim Post Release Monitoring (PRM) di Pusat Reintroduksi Orangutan Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Aceh Besar menemukan satu induk orangutan bersama dengan bayinya yang diperkirakan berusia 3-5 bulan di trail FB1200, Rabu (26/8/2020).

Bayi orangutan tersebut berjenis kelamin jantan dan merupakan bayi orangutan ketiga yang lahir di Jantho sejak Program Reintroduksi Orangutan dimulai pada tahun 2011.

Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho, merupakan salah satu program di bawah Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto menyebutkan, dalam masa pandemi Covid-19 aktivitas pengambilan data orangutan di Jantho dengan metode dari sarang ke sarang sedang dihentikan sementara. Hal ini untuk meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 ke orang utan dan satwa lainnya.

Namun, katanya, aktivitas pemantauan tetap dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain penggunaan masker dan menjaga jarak termasuk aktivitas monitoring rutin orangutan di jalur pengamatan (trail system).

“Dan salah satu hasilnya adalah terpantaunya bayi orangutan baru tersebut bersama dengan induknya,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Menurut Agus, keadaan induk dan bayi dalam kondisi yang sehat, dengan perilaku layaknya orangutan liar. Kondisi bayi masih digendong oleh induknya dan menyusui, belum terpantau mengkonsumsi buah atau daun.

Agus menyatakan, kelahiran bayi ketiga ini merupakan pertanda bahwa populasi orangutan berjalan dengan baik. Namun semua pihak harus tetap waspada terhadap adanya ancaman perburuan orangutan dan satwa yang dilindungi lainnya.

Kata Agus, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,” katanya.

Manager Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho, Mukhlisin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan induk bayi tersebut adalah orangutan yang bernama ‘Edelweiss’.

Kata dia, orangutan Edelweiss merupakan salah satu orangutan pertama yang dilepas di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho pada tahun 2011, dan setelah itu dia langsung menjauh dari kandang dan masuk ke dalam hutan.

Disebutkan Mukhlisin, pada 11 Februari 2020 satu individu orangutan betina yang diduga kuat orangutan Edelweiss sempat terpantau di sekitar Kandang Habituasi di Pusat Reintroduksi. Pemantauan terhadap kondisi orangutan Edelweiss pada saat itu menunjukan ciri-ciri orang utan hamil dengan perut membesar dan alat kelamin bengkak.

“Orangutan Edelweiss juga masih terpantau untuk beberapa hari berikutnya, tepatnya di area release sebelum akhirnya kembali lagi ke hutan dan menghilang,” tutur Mukhlisin.

Sementara, Direktur Konservasi YEL, M. Yakob Ishadamy, menyampaikan bahwa kelahiran bayi tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan, khususnya di tengah masa pandemi yang sedang kita hadapi bersama saat ini.

Kata Yakob, pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga orangutan dengan bayi, yang berasal dari orangutan yang dilepasliarkan di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho setelah bayi yang dilahirkan oleh Orangutan Marconi (induk) dan Masen (bayi jantan), serta Orangutan Mongki (induk) dan Mameh (bayi betina), yang kedua bayi tersebut lahir pada tahun 2017.

“Walau kami menyadari bahwa masih banyak tugas-tugas yang harus dilakukan dalam rangka membangun populasi baru orangutan yang mandiri dan lestari, tapi sejauh ini kami cukup puas dengan capaian-capaian yang ada, yang mana hal tersebut tidak akan tercapai atas kerjasama yang baik dari semua pihak,” ungkap dia.

Head Ex-Situ, drh. Citrakasih Nente, menambahkan, tujuan program pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Jantho adalah untuk membangun populasi liar yang baru bagi orangutan Sumatera sebagai “jaring keamanan” atau “backup”, jika sesuatu yang buruk terjadi pada sisa populasi liar aslinya di dalam dan disekitar Kawasan Ekosistem Leuser.

Menurutnya, hal tersebut semakin penting saat ini, khususnya di tengah adanya wabah Covid-19 yang menginfeksi manusia dan kita belum mengetahui sejauh mana ancaman virus tersebut terhadap orang utan dan populasinya.

Sampai saat ini, kata Nente, lebih dari 120 individu orangutan telah berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho.

“Namun agar kita bisa semakin yakin bahwa populasi baru yang sedang dibangun ini akan bertahan dalam jangka panjang, jumlah nya harus terus bertambah banyak,” katanya.

“Dengan demikian semua orangutan yang lahir di Jantho akan sangat berarti secara signifikan dan menjadi harapan baru terhadap masa depan spesiesnya di Jantho dan semua orang utan Sumatera yang masih tersisa,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: