News

Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Julok Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Sabu

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Personel Polres Aceh Timur, menangkap seorang warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AL (50) di rumahnya, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Timur melalui Paur Humas Bripka Kamil mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah, karena adanya aktifitas yang mencurigakan selama ini di desa setempat.

“Tersangka merupakan residivis, ia baru keluar dari penjara tiga bulan terakhir dengan kasus yang sama,” kata Bripka Kamil, Jumat (4/9/2020).

Barang bukti itu ditemukan di sepekarangan rumahnya, dengan sengaja tersangka membuang barang bukti itu karena telah menyadari kedatangan polisi.

Untuk mengelabui petugas, tersangka bembungkus sabu itu dengan plastik lalu dimasukan kedalam kaleng persegi panjang setelah itu dibuang. Dari pengakuannya petugas langsung memboyong tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas menggeledah seluruh rumah tersangka, alhasil, barang bukti sabu ditemukan, hasil interogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa 72,62 gram sabu adalah miliknya,” katanya.

Akibat perbuatakanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: dani
Reporter : Rizkita

Shares: