HukumNews

Baru Dua Bulan Bekerja, Ridwan Bunuh Majikan Sekeluarga

POPULARITAS.COM – Tersangka pembunuhan majikan sekeluarga, Ridwan (22) ternyata baru dua bulan bekerja sebagai sopir mobil grosir makanan ringan milik korban. Selama dua bulan itu, tersangka datang pagi dan pulang sore ke rumah korban untuk bekerja.

Hingga akhirnya maut menjemput ketiga korban sekeluarga di tangan pria asal Aceh Jaya yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ketiganya bersimbah darah di kediamannya dengan luka senjata tajan di leher korban masing-masing.

Ketiga korban itu yang tak lain adalah majikan tersangka adalah Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8). Berdasarkan pengakuan secara lisan kepada polisi, membunuh korban karena sakit hati, karena selama ini sering dimarahi saat sedang bekerja.

“Sehari-hari bekerja sebagai sopir, dia sakit hati karena selalu dimarahi dan khilaf mungkin hingga membunuh ketiga korban,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, Kamis (11/1/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata Misbahul, korban pertama kali dibunuh dengan menggunakan senjata sajam (Sajam) adalah Tjie Sun dengan luka di lehernya dalam gudang. Setelah itu, baru tersangka menghabisi istri korban Minarni di Rumah Toko (Ruko) sebelahnya yang terpisah dengan dinding, baru setelah itu tersangka menghabisi anaknya yang baru berusia 8 tahun.

“Menggunakan senjata tajam berupa pisau dan hasil visul ada luka di leher,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tragedi berdarah ini terjadi pada Jumat sore (5/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib. Usai membunuh, tersangka langsung kabur dan mengunci semua pintu kediaman korban. Semua pintu ruko korban tergembok dari luar.

Pertama kali korban melarikan diri menggunakan jalur darat ke arah Selatan Aceh. Dia sempat singgah di rumahnya di Aceh Jaya dan kemudian berangkat ke Meulabo, Aceh Barat.

Pelarian tersangka kemudian dilanjutkan ke Blangpidie, Kabupaten Abdya pada hari Minggu. Setelah itu, tersangka menggunakan mobil angkutan umum berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

Pelarian tersangka kemudian berakhir di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Tesangka ditangkap di Lantai I Bandara Internasional Kuala Namu Rabu (10/1/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Baru setelah itu tersangka tiba di Maporesta Banda Aceh Kamis sore (11/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib.[acl]

Shares: