HukumNews

Baru dicambuk 17 kali, terpidana zina ambruk di panggung eksekusi

Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam ambruk saat baru menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).
Seorang terpidana zina berinisial WDS ambruk saat baru menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung, saat menjalani hukuman 100 kali cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam ambruk saat baru menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).

Terpidana bernama Wahyu Diana Sari, ambruk saat cambukan ke-17. Wanita itu dihukum 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Setelah terjatuh di atas panggung, tim medis langsung menangani terpidana. Namun beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.

Terpidana kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.

Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Terpidana dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.

Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum. Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Eksekusi cambuk ini disaksikan unsur Forkompimda Aceh Barat dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat. (Antara)

Shares: