News

Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Dua Remaja di Pidie Kembali Ditangkap

Ayah terlantarkan anak di Aceh Utara ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan. Foto jabar.com

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, membekuk dua terduga pelaku pencurian yang baru hirup udara bebas.

Dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana itu masing-masing berinisial AM (23) warga Kota Sigli, dan RK (20) warga Gampong Mamplam, Simpang Tiga, Pidie.

Kedua terduga jambret itu merupakan residivis tindak pidana pencurian hewan ternak, yang baru saja menghirup udara bebas sekira empat hari lalu.

Kapolres Pidie, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra menyebutkan, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) itu, ditangkap pada Selasa (20/7/2021), sekira pukul 01.00 WIB.

“Tersangka yang ditangkap karena tindak pidana pencurian jambret ini, baru saja keluar Rutan (Rumah Tahanan) sekitar 3-4 hari lalu, kasus curi hewan ternak,” kata Ferdian Chandra, Rabu (21/7/2021).

Dikatakan, keduanya diduga melakukan pencurian dengan perampasan di depan SPBU Bambi, Kecamatan Peukan Baro, pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 18.15 Wib.

“Berdasarkan hasil laporan dari korban, pada Senin (19/7/2021) kemudian tim melakukan investigasi,” kata Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Rabu (21/7/2021).

Tim opsnal Satreskrim bersama Intelkam Polres Pidie langsung melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Personil Polisi menerima informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu cafe di pinggir pantai Pelangi, Kota Sigli di malam lebaran Idul Adha.

“Saat diamankan serta dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian jambret  dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Editor: dani

Shares: