HeadlineNews

Baru 19 Hari Jalani Hukuman, Ini Riwayat Kasus Melilit Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon

Syarijal, Napi pembunuhan terduga dalam kerusuhan di Rutan Lhoksukon. IST

LHOKSUKON (popularitas.com) – Syafrijal (42) yang disebut-sebut sebagai dalang kerusuhan Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon pada Minggu 16 Juni 2019 sore telah menyebabkan 73 narapidana dan tahanan berhasil kabur.

Ia merupakan narapidana kasus pembunuhan M Amin, Tuha Peut Dusun Alue Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang Aceh Utara yang terjadi pada 26 Juli 2018. Baru 19 hari menjalani masa hukuman, setelah sidang divonis hukuman penjara seumur hidup di PN Lhoksukon pada 28 Mei 2019 lalu.

BACA: Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Dibekuk Polisi

Syafrijal tercatat sebagai warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara. Pembunuhan berencana itu juga melibatkan Marliah (31) istri korban yang tak lain selingkuhan Syafrijal.

Hanya saja wanita paruh baya itu divonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sejak putusan tersebut, keduanya mendekam di Rutan Lhoksukon.

Data yang diperoleh dari Polres Lhokseumawe, Syafrijal membunuh M Amin (73) pada Kamis 26 Juli 2019 siang. Pembunuhan itu diakui pelaku atas perintah Marliah istri korban.

Keduanya juga mengakui sudah terlibat hubungan sejak enam bulan sebelum akhirnya sepakat menghabisi nyawa korban agar bisa menikah. Keduanya juga diketahui sudah berkali-kali berhubungan badan.

Hasil penyelidikan Polisi, Syafrizal beraksi saat korban hendak pulang ke rumah dengan sepeda motor dari kebun. Ditengah jalan sepi korban dipergoki pelaku, kemudian pelaku menghantam wajah korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Tak puas sampai disitu, saat korban tak berdaya, pelaku kembali memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali untuk memastikan korban tewas.

“Ini tergolong pembunuhan sadis, karena saat korban sudah tidak berdaya dan belum meninggal dunia, pelaku sempat mengatakan kepada korban, bahwa ia mencintai Marliah dan ingin menikahinya,” jelas AKP Budi Nasuha, saat menggelar konferensi pers perkara tersebut di Mapolres Lhokseumawe, 27 Juli 2018.

Saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe (kini Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh). Kata Budi kala itu, usai membunuh, pelaku sempat menjumpai Marliah dan meminta selingkuhannya itu menghapus seluruh pesan yang ada di Hp.

Kemudia pelaku melarikan diri setelah itu Marliah mengabarkan ke kerabatnya bahwa suaminya telah dibunuh.  Aksi itu sengaja dilakukan Marliah untuk menutupi kedoknya.
Belum sampai 1 kali 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap di Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat disergap.
Kasus pembunuhan itu menghebohkan masyarakat Aceh, dan sempat tayang di salah satu televisi swasta nasional kala itu yang mengangkat kisah nyata dari kasus-kasus kriminal yang dianggap menarik. (C-004)

Shares: