News

Bareskrim Terima Laporan PPMK soal Cuitan Novel Baswedan

Novel Baswedan Positif Corona
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Benar, telah diterima Kepala SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (12/2).

Novel sendiri dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial Twitter soal penahahan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi. Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan alasan Polri menahan Maaher dalam kondisi sakit. Novel dalam cuitannya menyebut polisi sudah bersikap keterlaluan.

Rusdi belum berbicara banyak ihwal laporan ini dan hanya menyebut saat ini penyidik masih mempelajarinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski melaporkan Novel ke Mabes Polri pada Kamis (11/2) dan mengklaim telah diterima pihak kepolisian. Namun, ia enggan memberikan bukti penerimaan kepada wartawan dengan alasan kepolisian yang memiliki wewenang tersebut.

Joko menggunaan sangkaan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

“Setelah tadi berjam-jam konsul dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima,” kata Joko tanpa menunjukkan LP kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2) malam.

PPMK sendiri diketahui merupakan ormas yang sempat melaporkan eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, terkait kasus ujaran rasial terhadap suku minang. Laporan itu juga diterima polisi dalam klasifikasi perkara terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami aktivis muda. Jadi kami ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan,” ujar Joko.

Joko menyebut tindakannya ini diambil karena menilai Novel menyerang institusi Polri dan tak memiliki kewenangan mengomentari lembaga penegak hukum lain, meski pihaknya tak mendapat kerugian atas pernyataan Novel.

Novel sendiri tak ambil pusing dengan aksi PPMK ini. Menurutnya, pernyataan yang ia buat di Twitter itu penting lantaran memang tak pernah terdengar ada kasus kematian di dalam rumah tahanan lantaran terserang penyakit.

“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi,” kata Novel.

Sumber: CNN

Shares: