HeadlineHukum

Bantuan UMKM di Aceh dikorupsi

Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Aceh diduga menjadi korban dari pembegalan dana bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh pada kegiatan pengembangan UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Aceh diduga menjadi korban dari pembegalan dana bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh pada kegiatan pengembangan UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.

Banyak pelaku UMKM merasa ditipu, karena bantuan yang diberikan tak sesuai yang diajukan. Parahnya lagi, bantuan yang diberikan itu tak sesuai dengan harga satuan yang ditandatangani oleh pelaku UMKM.

Mahlizar, 31 tahun, menjadi salah satu korban. Pria asal Aceh Tengah ini bergerak pada usaha kopi di Kota Banda Aceh. Untuk menunjang usahanya di tengah pandemi, Mahlizar mengusulkan bantuan mesin kopi espresso pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh.

Mendaftar di website wpaceh.com, Mahlizar mengusulkan sejumlah barang untuk menunjang usahanya, seperti mesin espresso, mesin roasting William edison 1 kg, chiller, dan freezer. Mahlizar dinyatakan lulus tahap pertama.

Dia kemudian menjalani tahapan wawancara di Dinas Koperasi UKM Aceh dan dinyatakan lulus. Sesuai jadwal, barang-barang yang diusulkan Mahlizar akan disalurkan pada 11-13 Desember 2021.

Dalam batas waktu itu, Mahlizar tak kunjung dihubungi. Dia kemudian mendatangi Dinas Koperasi UKM Aceh untuk menanyakan perihal bantuan tersebut. Pihak dinas meminta Mahlizar meninggalkan nomor kontak, nama, dan jenis kegiatan usaha.

Sepekan berselang, Mahlizar dihubungi oleh seseorang memberitahu bahwa barang yang diusulkan sudah tiba di Banda Aceh. Mahlizar diminta mengambil barang itu di salah satu kawasan di Ajun, Kabupaten Aceh Besar.

Mahlizar bergegas ke kawasan Ajun dengan membawa berkas. Setelah berkasnya diperiksa, pihak penyalur meminta Mahlizar untuk menandatangani berita acara serah terima barang, yakni satu mesin kopi espresso Brevile Infuser BES840 + Smart Grinder dengan harga Rp16.500.000.

“Saya sebenarnya agak kecewa, karena tidak sesuai dengan proposal, di proposal saya mengajukan mesin espresso, roasting, dan lain-lain, tapi ternyata dapat cuma mesin kopi, tapi oke lah saya terima,” kata Mahlizar kepada popularitas.com, Jumat (24/12/2021).

Usai menandatangani, penyalur kemudian menyerahkan satu unit mesin espresso jenis Mayaka Premium BCG-5700S- GS. Dinilai barangnya tak sesuai yang ditandatangani, Mahlizar menolak menerimanya.

Dari hasil pencarian di marketplace, mesin espresso jenis Mayaka premium BCG-5700S- GS berkisar antara Rp5 hingga Rp7 juta. Mahlizar menyadari, angka ini tak sesuai yang ia tandatangani yakni mencapai Rp16 juta lebih.

“Yang dikasih ke saya hanya yang 6 jutaan. Saya protes, kemudian mereka bilang kalau memang bapak nggak mau, karena nggak sesuai, bisa kita pending, nanti ambilnya di Dinas UMKM,” kata Mahlizar menirukan ucapan si penyalur itu.

Tawaran itu diterima Mahlizar, berkasnya kemudian dikembalikan ke pihak penyalur. Keesokan harinya, Mahlizar mendatangi Dinas Koperasi UKM Aceh untuk menanyakan perihal itu. Usahanya tak berhasil, pihak dinas juga tak memberikan solusi.

“Saya sampaikan, saya mau terima kalau yang merek setara dengan harga yang saya teken, ternyata tetap nggak dikasih,” jelas Mahlizar.

Terkesan Dibiarkan

Mahlizar menilai, Dinas Koperasi UKM Aceh terkesan membiarkan praktik-praktik penyimpangan itu, di mana barang yang disalurkan tak sesuai yang ditandatangani. Dia menyesalkan pihak dinas mencari jalan aman ketika permasalahan ini timbul ke publik.

“Saya temui pihak dinas, dibilang kalau seandainya barang tidak sesuai dengan berita acara, nggak usah diterima barangnya.”

“Tapi ini kan katanya dinas, sedangkan di lokasi seolah-olah dibiarkan, karena nggak ada pengumuman kalau barang tidak sesuai dengan berita acara jangan ambil barangnya, itu tidak ada pemberitahuan ke kita melalui sms, WA, dan lain-lain,” ujarnya.

Bukan hanya Mahlizar, korban dari pembegalan itu juga dialami oleh teman-temannya yang bergerak di bidang UMKM di sejumlah wilayah Aceh. Mereka bahkan menerima barang tak sesuai yang diusulkan. Misalnya, diusulkan mesin kopi, tetapi yang dikasih gunting dan lain sebagainya.

“Jadi ini kejanggalan, alat yang mereka kasih tidak bermanfaat untuk UMKM, artinya saya sendiri menilai Dinas Koperasi UKM Aceh tidak serius untuk menangani persoalan ekonomi UMKM yang ada di Aceh, kekecewaannya di situ,” kata dia.

Akan Didata Kembali

Donni Deiriadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan bantuan untuk UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Aceh membenarkan bahwa pihakya mendapat banyak keluhan dari pelaku UMKM akibat bantuan yang disalurkan tak sesuai usulan dalam proposal.

Oleh karena itu, Donni mengimbau kepada pelaku UMKM di Aceh tak menerima apabila bantuan tersebut tak sesuai yang diusulkan dan harga yang ditandatangani.

“Kenapa saya bilang seperti itu, bisa saja kalau dia tidak terima, nanti kita data kembali, bisa saja kesalahan itu ada di pihak dinas, bisa saja di rekanan, nanti kita cek dulu, makanya jangan dipaksakan terima dulu,” katanya saat dihubungi popularitas.com, Jumat (24/12/2021) malam.

Donni meminta pelaku UMKM untuk melaporkan permasalahan yang dialami ke Dinas Koperasi dan UKM Aceh untuk diselesaikan. Laporan bisa melalui 0853 8377 0001 dengan format nama, nomor hp, alamat usaha, dan permasalahan yang dialami.

“Nanti tinggal kita selesaikan di dinas, ini sedang kita petakan masalah di daerah-daerah ini, bisa saja terjadi kekeliruan, kita sedang fokus akhir tahun, kita fokus pembayaran dulu ke kontraktor,” ujar Donni.

Setelah pembayaran selesai, kata Donni, barang-barang tersebut akan ditarik ke Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Pihak dinas akan mencocokkan kembali bantuan tersebut sesuai yang diusulkan oleh para UMKM.

“Kita gudangkan dulu di dinas, nanti di Januari baru salurkan kembali, nanti tidak lagi rekanan yang menyalurkan, tapi pihak dinas, nanti baru ketahuan dia, oe ini ada kesalahan pengetikan, atau apa, jadi jangan dipaksakan terima dulu,” katanya.

Shares: