News

Banleg: Pembahasan Raqan Ikuti Protokol Covid-19

Banleg: Pembahasan Raqan Ikuti Protokol Covid-19
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi. Antara Aceh/HO

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyatakan mekanisme pembahasan rancangan qanun (Raqan) program legislasi 2020 akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pembahasan rancangan qanun tetap akan dilakukan, kendati sedang wabah COVID-19. Mekanisme pembahasannya mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Wakil Ketua Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (17/4/2020).

Guna mengikuti Protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, kata Bardan Sahidi, akan ada penyederhanaan tahapan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah tersebut.

Penyederhanaan di antara mengubah cara rapat dengan pendapat umum atau RDPU yang sebelumnya menghadirkan orang banyak, dengan telekonferensi atau jarak jauh.

Rapat telekonferensi tersebut sejalan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, yakni menganjurkan jaga jarak dan menghindari berkumpulnya orang banyak.

“Selain itu, konsultasi dan studi banding kunjungan keluar daerah tidak dilakukan. Kami akan lihat bagaimana caranya nanti, apakah juga menggunakan telekonferensi atau bagaimana,” kata Bardan Sahidi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan Badan Legislasi DPR Aceh bersama eksekutif Pemerintah Aceh sudah menyepakati 10 rancangan program legislasi 2020.

Pembahasan ke-10 rancangan qanun tersebut akan didistribusikan ke enam komisi dan panitia khusus DPR Aceh. Pembahasan akan melibatkan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Anggaran pembahasan 10 rancangan qanun tersebut sudah dialokasikan sebesar Rp1,2 miliar. Kami mengajak yang terlibat dalam pembahasan rancangan qanun bersinergi membahas regulasi menjadi sebuah produk hukum yang dibutuhkan masyarakat,” kata Bardan Sahidi.[ANT]

Shares: