NewsParlementaria DPR Aceh

Banggar Rekomendasi Evaluasi Kontrak Kerjasama JKA dengan BPJS Kesehatan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Anggaran DPR Aceh menemukan masih banyak dokumen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2020 belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, Banggar DPRA meminta Plt Gubernur Aceh agar melakukan penyesuaian ulang dokumen program atau kegiatan RAPBA Tahun 2020 ke dalam sistem e-budgeting, setelah dievaluasi APBA 2020 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Demikian disampaikan oleh Tgk Anwar Ramli saat menyampaikan pendapat dan saran Banggar DPRA dalam sidang paripurna terkait Nota Keuangan RAPBA 2020 yang berlangsung di DPRA, Selasa, 24 September 2019 malam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan turut dihadiri oleh Pimpinan DPRA Sulaiman, Dalimi, Teuku Irwan Djohan serta anggota DPR Aceh lainnya. Sementara mewakili Plt Gubernur Aceh hadir Sekda Aceh Taqwallah serta jajaran SKPA.

Beberapa diantara penyesuaian yang dimaksud Banggar seperti program dan kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, BLUD RSUZA, Dinas PUPR, Dinas Pengairan Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Komunikasi dan Sandi Aceh, Dinas Pariwisata dan Budaya, serta Dinas Pendidikan Dayah.

Selain itu, Banggar DPRA juga menyorot beberapa program yang diperlukan penyesuaian ulang di Lembaga Wali Nanggroe atau Keureukon Khatibul Wali, Sekretariat MAA, Dinas Syariat Islam, Badan Reintegrasi Aceh, DLHK, serta BPKA.

Dinas Pendidikan Aceh yang dalam dokumen RAPBA 2020 dicantumkan pagu awal sebesar Rp 3.278.064.982.232 setelah terjadi pembahasan menjadi Rp 3.283.646.198.532. Dalam hal ini terjadi penambahan anggaran pada Dinas Pendidikan Aceh sebesar Rp 5.581.216.300 pada kegiatan pengadaan tanah SMA N 2 Peudada Bireuen.

Selanjutnya, Banggar DPRA juga menyoroti program rencana kegiatan Dinas Kesehatan Aceh yang mendapat alokasi anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 843.148.770.964. Setelah pembahasan kemudian disepakati terjadi sejumlah rasionalisasi dan pergeseran program seperti pada pos belanja premi asuransi kesehatan iuran peserta JKA. Dalam RAPBA 2020 dicantumkan anggaran premi asuransi JKA sebesar Rp 478.391.352.000.
Selain itu, Banggar DPRA juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk merasionalisasikan anggaran pada Dinkes Aceh sebesar Rp 69 miliar yang diperuntukkan untuk tambahan anggaran pada kegiatan lanjutan pembangunan rumah sakit rujukan regional Cut Nyak Dhien Meulaboh menjadi sebesar Rp54 miliar. “Sehingga untuk tahun anggaran 2020 total anggaran sebesar Rp 90.341.861.611,” kata Anwar.

Dalam pemaparannya, Banggar DPRA juga merekomendasikan Plt Gubernur Aceh agar tidak memperpanjang kontrak kerjasama program JKA dengan BPJS Kesehatan, “sebelum dilakukan evaluasi.”

Lebih lanjut, Banggar juga meminta Plt Gubernur Aceh agar melakukan rasionalisasi penambahan anggaran pada kegiatan lanjutan pembangunan asrama Bapelkes Aceh sebesar Rp15 miliar. Sehingga pada tahun anggaran 2020, pembangunan asrama ini mendapat suntikan dana sebesar Rp30 miliar.

“Banggar menilai pembagian anggaran yang dikelola oleh SKPA masih menggunakan sistem plafon oriented bukan program oriented. Selain itu, SKPA juga kurang mencermati RPJM Aceh,” kata Anwar.*(BNA)

Shares: