News

Banding Ditolak, Walhi Aceh Tempuh Upaya Kasasi Terkait PT EMM

Foto: Demo mahasiswa tolak keberadaan perusahaan tambang PT.EMM di depan kantor Gubernur Aceh, Rabu 10 April 2019. Demo tersebut merupakan lanjutan demo sehari sebelumnya yang sempat ricuh. (Saipul)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Upaya hukum banding yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh untuk membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim pengadilan banding bahkan disebut tidak berani memeriksa kasus izin PT EMM secara susbtansi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu, 11 September 2019 siang. Dia mengatakan banyak masalah yang terjadi terkait PT EMM di Aceh, salah satunya adalah proses perizinan. Selain itu, kata M Nur, permasalahan lain adalah melangkahi kewenangan Aceh serta berdampak negatif terhadap ekologi, HAM, dan sosial budaya.

“Petisi masyarakat, surat dukungan tolak tambang, hasil paripurna DPR Aceh, dan aksi massa di berbagai daerah tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memeriksa kasus ini secara utuh,” ungkap M Nur.

Dia menilai, putusan banding ini telah melukai keadilan terhadap ekologi dan masyarakat Aceh. Menurutnya dalam putusan tersebut turut menggambarkan bahwa pengadilan sangat sulit memberikan rasa keadilan kepada masyarakat menyangkut menjaga lingkungan hidup dan dalam menjaga sumber daya alam.

Dalam siaran pers itu, M Nur juga mengungkapkan kekesalannya atas sikap Majelis Hakim banding yang masih mempersoalkan objek TUN. Padahal, menurut dia, objek TUN adalah para pihak yang menerbitkan keputusan sekaligus menjadi subjek hukum.

Pendapat yang sama juga disampaikan pakar hukum dalam sidang eksaminasi hasil putusan tingkat pertama. Dimana menurut M Nur, objek gugatan yang diajukan Walhi bersama masyarakat adalah benar sebagai objek TUN.

“Hakim banding sengaja mencari cara mengalihkan gugatan masyarakat dengan pertimbangan yang jauh dari ketentuan, teori maupun yurispudensi yang ada. Karena Pengadilan TUN berbeda dengan Pengadilan Negeri, khususnya pemenuhan ketentuan Plurium Litis Consorsium atau kurang para pihak yang harus menarik pihak lain untuk masuk ke dalam perkara tindak menjadi kewenangan Penggugat, Tergugat, maupun Tergugat Intervensi, melainkan kewenangan hakim,” ungkap M Nur lagi.

Selain itu, tambah M Nur, dalam putusan banding Majelis Hakim juga mengeluarkan TR Mukmin sebagai Penggugat IV. Padahal TR Mukim adalah perwakilan dari masyarakat Beutong Ateuh Benggalang.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum disebutkan Tergugat II Intervensi (PT. EMM) dalam kontra memori bandingnya melampirkan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari TR Mukim, yang mengundurkan diri sebagai penggugat. “Alasannya ingin fokus untuk mengurus orangtua yang dalam keadaan sakit berat,” beber M Nur.

Menurutnya terdapat keanehan dalam hal pengunduran TR Mukmin tersebut. Apalagi yang bersangkutan dinilai mengetahui upaya banding yang akan dilakukan bersama Walhi. Tak hanya itu, surat pengunduran diri juga dibuat pada 25 April 2019. “Dua hari setelah Walhi bersama warga mohonkan banding,” kata M Nur.

Seharusnya, kata M Nur lagi, TR Mukmin menyerahkan surat pengunduran diri melalui Walhi Aceh selaku Penggugat dan Kuasa Hukum, bukan melalui PT. EMM, yang jelas-jelas merupakan pihak lawan dalam perkara ini. Walhi justru baru mengetahui perihal pengunduran diri TR Mukmin pada saat keluar putusan banding.

“Walhi Aceh menduga ada rekayasa pihak tertentu dalam hal pengunduran diri TR. Mukmin selaku Penggugat, kami juga menduga TR. Mukmin mendapatkan intervensi dari pihak lawan. Terlebih selama advokasi ini, TR. Mukmin berada di garis terdepan tolak tambang PT. EMM dan juga ikut tandatangan petisi tolak tambang,” kata M Nur.

Walhi Aceh yang kemudian mengkonfirmasi ihwal pengunduran diri tersebut, mengetahui TR Mukmin kerap mendapatkan SMS ancaman dari orang tak dikenal. Untuk itu, kata M Nur, Walhi Aceh bersama masyarakat akan menelusuri informasi tersebut sehingga tidak menciderai perjuangan rakyat yang menolak tambang PT. EMM.

“Meskipun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta belum memihak kepada perjuangan rakyat Aceh, Walhi bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung. Semoga Mahkamah Agung dalam putusannya nanti memihak kepada masyarakat menyelamatkan tanah aulia di Beutong Ateuh Banggalang,” pungkas M Nur.* (RED)

Shares: