News

Bandara Soekarno-Hatta Dipadati Panumpang

Bandara Soekarno-Hatta Dipadati Panumpang
Ilustrasi. Foto google

JAKARTA (popularitas.com) – Semenjak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan kembali penerbangan. Bandara Soekarno-Hata, Tangerang sejak Kamis (14/5/2020) mulai dipadati penumpang. Bahkan pagi kemarin sempat berdesak-desakan hingga telah mengabaikan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3 – 4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara.

Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker.

“Upaya percepatan penanganan COVID – 19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat,” kata Achmad Yurianto.

Pascaperistiwa terjadi penumpukan penumpang di bandara. Otoritas Angkasa Pura (AP) II langsung berkoordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan.

Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.

Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online.

Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam.

Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.

Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.

Senior Manager of Branch Communication and Legal, Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II terkait peristiwa itu menjelaskan, adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19.

Lalu dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi (Kamis) terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan,” tutupnya.[acl/covid19.go.id]

Shares: