News

Banda Aceh Zona Merah Covid-19, Wali Kota Meradang

Banda Aceh Zona Merah Covid-19, Wali Kota Meradang
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sedang berpidato dalam sidang paripurna DPRK, Banda Aceh. Foto Humas

BANDA ACEH (popularitas.com) – Setelah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan Kota Banda Aceh masuk zona merah Covid-19, ramai-ramai menyatakan menolak penetapan status tersebut.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bahkan sempat meradang. Dia menyatakan untuk Banda Aceh jangankan zona merah, zona kuning maupun orange kurang sepakat.

Keberatan ditetapkan zona merah juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Farid Nyak Umar. Tak tanggung-tanggung, keberatan itu disampaikan dalam sidang peripurna kemarin, Jumat (5/6/2020).

Penolakan ini juga diaminkan oleh seluruh unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka menilai, penetapan Banda Aceh zona merah perlu ditinjau ulang.

“Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini,” kata Aminullah Usman.

Dalam sidang paripurna kemarin, Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa Banda Aceh tidak selayaknya dinyatakan sebagai zona merah virus corona. Apalagi selama ini sudah berupaya berbagai upaya melakukan pencegahan.

Dari segi kasus, Farid menilai dari tiga orang yang positif, semua telah dinyatakan sembuh. Oleh karena itu ia meminta wali kota untuk  mengusulkan pada pemerintah yang lebih tinggi agar mengevaluasi kembali ibukota provinsi Aceh ini untuk ditetapkan sebagai zona hijau.

Menyikapi aksi protes para pihak Banda Aceh ditetapkan zona merah Covid-19. Aminullah Usman berjanji akan segera menyurati pihak Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi status tersebut.

“Kita akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau,” kata Aminullah.

Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemko dan bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai Covid-19.

“Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik di sini,” kata Aminullah.

Aminullah mengatakan, jika memang Banda Aceh merupakan daerah yang darurat akan penyebaran virus corona, maka setiap orang yang hendak keluar Banda Aceh otomatis berstatus ODP (orang dalam pemantauan).

“Secara aturannya, ODP ini kan orang yang berasal dari luar daerah yang terkontaminasi virus Covid-19. Jika ada masyarakat yang pergi ke luar Banda Aceh, ke Aceh Besar atau Aceh Jaya misalnya, maka mereka disebut ODP,” terang Aminullah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor  HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bab II mengenai Surveilans dan Respon, dalam definisi operasional diterangkan, di antaranya bahwa jika seorang yang pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, maka orang tersebut termasuk kategori ODP, dan wajib menjalankan karantina selama 14 hari.

Oleh karena itu, Aminullah meminta pernyataan Banda Aceh sebagai zona merah dipertimbangkan kembali. “Selama masa daurat ini, kami bersama Forkopimda selalu mengutamakan protokol kesehatan guna pencegahan di kalangan masyarakat. Semua itu juga perjuangan kita untuk bisa memulihkan kondisi ekonomi,” jelasnya.

Aminullah juga menjelaskan bahwa reaksi saat ini mengenai zona merah merupakan hasil dari aspirasi masyarakat Banda Aceh yang diterimanya sejak keluarnya edaran tersebut pada Selasa, 2 Juni 2020.

Aminullah berharap, pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kembali kondisi Ibukota Aceh terkait Covid-19, dan bisa mengeluarkan edaran baru sehingga masyarakat tidak salah memahami kondisi.

Pemerintah Pusat Bakal Umumkan Zonasi Baru Covid-19

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Pemerintah Pusat bakal mengumumkan zonasi daerah berdasarkan Indikator Produktif dan Aman Covid-19, pekan depan.

“Hasil koordinasi pagi tadi antara Asisten II Setda Aceh pak Ahmad Dadek dengan Kepala BNPB Pusat, Pak Letjen Denny Moenardo, zonasi daerah akan ditetapkan kembali pekan depan. Nanti akan disampaikan juga ke seluruh kabupaten/kota se Aceh,” kata Iswanto, Jumat (5/6/2020).

Pemerintah Aceh kata Iswanto, akan menyesuaikan kembali pelaksanaan tatanan baru produktif dan aman covid-19, usai pemerintah pusat mengumumkan zonasi daerah pada pekan depan.

Sistem zonasi oleh pemerintah daerah bisa dijadikan tolak ukur dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal. Pemerintah pusat akan membagi tingkat resiko masing-masing daerah dengan empat zona berbeda, yaitu zonasi warna hijau, kuning, oranye dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam konteks mengambil kebijakan.

Setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus di suatu daerah. Warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif Covid-19. Sementara warna kuning, adalah daerah yang resikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif.

Zonasi berwarna oranye, menunjukkan kondisi suatu wilayah yang memiliki resiko kenaikan sedang dan zona merah memiliki resiko yang paling tinggi dari segi jumlah kenaikan kasus positif Covid-19.

Iswanto menyebutkan masyarakat dipersilahkan beraktivitas seperti biasa namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Hal itu penting demi mencegah penyebaran pandemi covid-19.

“Selalu jaga jarak dan terapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan. Jika beraktivitas di luar rumah pastikan mengenakan masker,” kata Iswanto. [acl]

Shares: