NewsParlementaria DPR Aceh

Bahas Nasib Qanun Bendera, DPRA Panggil Plt Gubernur

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi I Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan untuk membahas keputusan pencabutan Qanun Bendera Aceh oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin, 5 Agustus 2019. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA tersebut berlangsung molor karena menunggu kehadiran Plt Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan ini, Komisi I turut mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membicarakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Hadir dalam pertemuan ini seperti Ketua DPRA Sulaiman, Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Al Farlaky, Ketua Komisi I Azhari Cage, Ketua Badan Legislasi Abdullah Saleh, anggota DPRA Muharuddin, Kepala Biro Hukum Pemerintahan Aceh Amrizal J Prang, dan Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh.

Ikut hadir perwakilan eksekutif dan juga sejumlah perwakilan di ruang tersebut. Hingga saat ini, pihak Komisi I masih menunggu kehadiran Plt Gubernur Aceh di ruangan.

Seperti diketahui, pencabutan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera Aceh mengejutkan publik di Aceh. Apalagi pencabutan sepihak tersebut justru dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada 2016 dan baru terungkap saat ini.

Pembatalan tentang Qanun Bendera Nomor 3 tahun 2013 tersebut telah dilakukan sejak 2016 lalu. Pembatalan ini dilakukan melalui surat Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 tahun 2016, dan disebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Aceh hingga 14 hari pasca putusan.

Namun sebelumnya Ketua Fraksi PA di DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, menyebutkan Keputusan Mendagri tersebut masih berpolemik. Sesungguhnya, kata dia, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang lahir, ditetapkan, dan diundangkan masih dalam rezim UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Qanun Bendera Aceh Dibatalkan, Ini Kata Ketua Fraksi PA

Hingga berita ini dipublish, Plt Gubernur Aceh belum tiba di ruangan Badan Musyawarah untuk membahas sikap Pemerintah Aceh terkait persoalan tersebut.*(BNA)

Shares: