Headline

Babak Baru PT. PEMA Usai PDPA

Nova Iriansyah saat menandatangani perubahan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) menjadi PT Pembangunan Aceh di Aula pendopo Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat 5 April 2019.

QANUN Nomor 16 tahun 2017 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Aceh (PDPA), telah diundangkan sejak dua tahun lalu. Qanun tersebut menerangkan perubahan bentuk PDPA menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh atau PT. PEMA.

Pada hari Jumat, 5 April 2019, PDPA mengawali babak baru perusahaan milik pemerintah Aceh dengan status sebagai perseroan terbatas. Hal itu ditandai dengan penandatanganan akte pendirian perusahaan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dalam Qanun Nomor 16 tahun 2017 tersebut, PT PEMA memiliki mandat untuk mengelola berbagai potensi kekayaan Aceh di berbagai sektor, seperti minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan tambang, energi terbarukan, konstruksi dan juga sektor perikanan.

Ketika masih berstatus PDPA, perusahaan ini jalan di tempat serta begitu banyak meninggalkan persoalan yang tak kunjung tuntas. Hasil audit BPK RI tahun 2016, sebelum Zubir Sahim menjabat Kepala PDPA, perusahaan ini merugi hingga Rp12,6 miliar. Aset bahkan menurun menjadi Rp89,5 miliar dan utang bertambah menjadi Rp10,1 miliar.

Plt Dirut PT PEMA, Zubir Sahim, dilantik sesuai SK Gubernur Aceh Nomor 539/ 798/ 2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Dalam kurun waktu tersebut, PDPA resmi memiliki akta badan hukum PT.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, usai penandatangan akte PT PEMA, kemudian meminta perusahaan ini bergerak cepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengelola berbagai potensi sumber daya alam Aceh dengan menggaet investor dalam dan luar negeri.

Dengan telah menjadi perseroan terbatas, PT PEMA sebagai entitas bisnis, harus memiliki visi besar menjadi perusahaan kelas dunia. “Hari ini momen sejarah dan peristiwa penting yang akan diingat banyak pihak,” kata Nova Iriansyah.

Saat ini, PT PEMA telah menjalankan berbagai upaya bisnis, seperti keikutsertaan dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan menjadi perwakilan pemerintah Aceh dalam pembentukan perusahaan PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna).

PT PEMA juga menjadi pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dari sederetan proyek strategis itu, PT PEMA menjadi bagian strategis sebagai perwakilan pemerintah Aceh dalam menjalankan bisnis.

Zubir Sahim

Sementara itu, Plt Dirut PT PEMA, Zubir Sahim  kepada popularitas.com menerangkan, pihaknya terus melakukan upaya perbaikan internal, agar perusahaan ini dapat menjalankan core bisnisnya.

Zubir menerangkan, sudah lebih dari 24 tahun PDPA berkiprah sebagai perusahaan daerah. Kini, dengan telah berubahnya status hukum menjadi PT, maka langkah perusahaan ini akan semakin dapat berlari kencang. Menurutnya perubahan bentuk hukum menjadi persero ini, lebih menumbuhkan kepercayaan pihak lain untuk berkerjasama.

Ia menyebutkan, ada beberapa program penting yang akan dilakukan PT PEMA, sebagai upaya menumbuhkan minat investor untuk berinvestasi di Aceh. Salah satu upaya tersebut adalah menghidupkan KIA di Ladong sebagai pusat berbagai industri.

“Kita ketahui bersama, lebih dari 40 persen modal belanja Pemerintah Aceh terbang ke Medan dan provinsi lain dalam bentuk capital outflow,” kata Om Zubir, sapaan akrab Zubir Sahim. Artinya, sambung mantan Kepala BPKS ini, ada triliunan rupiah yang setiap tahun dibelanjakan oleh daerah untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan jasa lainnya.

Untuk itu, terangnya, PT PEMA akan menggaet perusahaan yang bersedia membangun industri prosesing di KIA, seperti industri pakan, playwood, dan industri baja ringan.

Di KIA Ladong sendiri, juga segera dibangun kawasan logistik berikat, dan saat ini sudah ada investor yang akan membangunnya.

Untuk perizinan di KIA Ladong, ada begitu banyak kemudahan dan insentif yang diberikan sebagai upaya mendorong perkembangan industri. “Investor yang masuk ke Ladong, gratis sewa lahan untuk jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Di sektor industri dan Migas, PT PEMA akan terus melanjutkan kerjasama dengan Zaratex, Medco, dan Pertamina Hulu Energy. Dalam waktu dekat, perusahaan ini juga bakal bekerjasam dengan pihak Repsol.

Selain KIA dan kerjasama Migas, PT PEMA juga terlibat dalam konsorsium dengan tiga BUMN, yakni PT Pelindo, PT PIM dan Pertamina yang membentuk PT Patna untuk pengelolaan KEK Arun. “Di KEK Arun, Pemerintah Aceh mendapatkan sharing saham 46 persen,” sebutnya.

Dengan telah berubahnya badan hukum ini, maka langkah strategis yang segera dilakukan adalah pembentukan anak perusahaan yang akan bergerak di sektor jasa, perhotelan, perikanan, dan juga properti.

“Keinginan besar PT PEMA adalah sebanyak mungkin untuk terus membangun banyak usaha di berbagai bidang agar berkontribusi dalam pembangunan, terutama penyerapan tenaga kerja, dan menumbuhkan investasi,” papar Om Zubir.*(SKY)

Shares: