HukumNews

Ayah tiri cabuli anaknya selama tiga tahun di Aceh Besar

Seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Besar berisial SB (54) melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia sembilan tahun. Aksi ini dilakukan selama tiga tahun terakhir.
SB (54), ayah tiri yang memerkosa anak di Aceh Besar. (ist)

POPULARITAS.COM – Seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Besar berisial SB (54) melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia sembilan tahun. Aksi ini dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan sejak korban masih berusia enam tahun atau 2019. Aksi ini dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam keadaan sepi.

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayah kandungnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Mengetahui anaknya dicabuli, kata Ryan, ayah kandung korban kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.

Ryan menambahkan, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB di rumahnya pada Rabu (5/1/2022) sore.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” terang Ryan.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shares: