HukumNews

Ayah di Aceh Besar diduga perkosa anak kandung berulang kali

Seorang pria berinisial JM (43), warga Aceh Besar ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial JM (43), warga Aceh Besar ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal tak terpuji itu terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (20/4/2022) sore kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya.

“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Aceh Besar,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin.

“Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” jelasnya.

“Akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” sambung Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.

Shares: