NewsTeknologi

Awal Maret Pemerintah Putuskan Cara Pemblokiran Ponsel BM

Ilustrasi.

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan pada awal Maret nanti akan diketahui mekanisme apa yang tepat untuk diterapkan dalam pemblokiran ponsel Black Market (BM).

Penggodokan tersebut dilakukan setelah Kominfo bersama para operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal selama dua hari kemarin. Adapun mekanisme yang digodok ini, yakni white list dan black list.

“Kita sedang evaluasi saat ini. Paling lama itu awal Maret, mana mekanisme yang paling pas, apakah berbasis white list atau black list. Sekarang sedang dibahas bersama Kominfo dan operator seluler,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Rabu, 19 Februari 2020.

Diketahui, uji coba pemblokiran ponsel BM dengan mekanisme black list dilakukan pada Senin (17/2) yang mana operator seluler diwakilkan oleh XL Axiata. Sehari berikutnya giliran Telkomsel yang menguji mekanisme white list.

Dalam evaluasi ini pula akan dibahas sekaligus menguji Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina). yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Di Sibina tersebut, terkumpul data-data nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator seluler.

Sebagai informasi, Sibina yang merupakan platform open source ini merupakan bantuan dari Qualcomm. Sebelum diberi nama Sibina, sistem ini dulunya adalah Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS) yang telah digunakan sejumlah negara.

Aturan validasi nomor IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler, walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.

Sumber: detik

Shares: