News

Austria Dikecam Sahkan UU Diskriminatif Terhadap Muslim

POPULARITAS.COM – Otoritas Agama Islam Austria (IGGÖ) mengecam undang-undang kontraterorisme yang dikritik karena memungkinkan peningkatan pengawasan pada komunitas Muslim.

Melihat tidak ada aturan seperti itu di 16 komunitas agama lain, Ketua IGGÖ Mit Vural menilai undang-undang tersebut melembagakan diskriminasi terhadap Muslim.

Menurut dia, pemerintah menunjukkan sikap yang sama terhadap ekstremisme sayap kanan. “Pemerintah ingin membuat keuntungan politik melalui Muslim Austria dan menutupi kegagalannya sendiri,” kata Vural.

Dia menambahkan, IGGÖ akan terus berjuang untuk memastikan setiap orang di Austria memiliki hak yang sama. Parlemen Austria meloloskan undang-undang kontroversial delapan bulan lalu setelah empat orang tewas dalam serangan di Wina.

Berdasarkan undang-undang itu, kejahatan bermotif agama merupakan tindak pidana terpisah yang pelanggarnya dapat dibebaskan bersyarat dengan mengenakan gelang kaki elektronik.

Dilansir Daily Sabah, Jumat (9/7), secara umum, pemantauan terhadap pelaku teroris akan ditingkatkan selama mereka dipenjara dan setelah pembebasan bersyarat

Menurut undang-undang baru, pelaku dapat dipaksa menjauhkan diri dari lingkungan sosial yang dianggap berkontribusi pada gerakan radikal, seperti organisasi radikal dan lembaga keagamaan. Mereka yang dipidana dengan salah satu pasal terorisme KUHP di masa depan juga akan menghadapi pencabutan kewarganegaraan jika berkewarganegaraan ganda.

Selain itu, mereka mungkin kehilangan SIM. Simbol politik tertentu termasuk yang digunakan dalam ekstrem kanan juga dilarang di dalam undang-undang baru ini.Hakim, kelompok hak asasi, dan oposisi mengkritik undang-undang yang disahkan Rabu tersebut. Beberapa juga mengkritik pelanggaran baru kejahatan yang bermotif agama.

“Menyoroti motivasi agama untuk kejahatan tidak perlu, tapi juga mengkhawatirkan dari sudut pandang hak-hak fundamental,” kata Kepala Asosiasi Hakim Austria Sabine Matejka

Meskipun Kementerian Kehakiman mengatakan kritik itu akan diperiksa lebih lanjut, undang-undang itu sudah disahkan tanpa revisi.

Undang-undang baru juga mengatur aktivitas keagamaan Islam, khususnya melalui daftar wajib semua imam. Tindakan ini dikritik oleh perwakilan komunitas Muslim dan para pemimpin gereja.

Sumber: republika

Shares: